OPINI
OPINI Muhammad Rofiuddin : Kerawanan Pencalonan DPD
KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan 13 orang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kecermatan verifikator menjadi salah satu kunci karena harus meneliti secara detail terkait dengan nama, NIK, alamat, pekerjaan, kegandaan dukungan dan lain-lain. Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat maka diberi kesempatan untuk diperbaiki. Nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi lagi.
Setelah verifikasi administrasi selesai maka KPU akan melanjutkan proses verifikasi faktual. Berbeda dengan pemilu 2019 dimana verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD menggunakan metode sensus, verifikasi faktual di pemilu 2024 menggunakan metode sampel. Penentuan jumlah sampel menggunakan tabel atau rumus Krejcie dan Morgan di setiap kabupaten/kota.
Verifikasi
Verifikasi faktual akan dilakukan PPS. Di sinilah peran PPS sangat krusial karena merekalah yang akan menemui pendukung guna mencocokkan data di lapangan.
Dalam PKPU 10/2022, metode verifikasi tidak tunggal. Ada beberapa metode yang bisa dilakukan. Mulai dari menemui pendukung di tempat tinggalnya. Atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
Jika itu tak bisa dilakukan maka verifikasi faktual dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan cara panggilan video atau konferensi video. Jika metode ini tak bisa maka masih ada satu lagi yakni metode bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung.
Adanya metode-metode tersebut menjadi titik rawan tersendiri. Metode tersebut harus dilakukan secara bertahap. Jangan sampai tiba-tiba petugas verifikator langsung ke metode rekaman video karena petugas malas atau dengan alasan mempermudah tahapan verifikasi faktual.
Warga Bisa Cek
Dalam verifikasi pendukung bakal calon DPD, peran masyarakat juga sangat penting. Misalnya, warga bisa ikut mengecek apakah namanya tercantum sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui online di situs info pemilu miliknya KPU.
Jika nama Anda disebut sebagai pendukung calon DPD, padahal Anda merasa tidak pernah dan/atau bukan sebagai pendukung DPD maka bisa menyampaikan laporan, baik ke KPU maupun ke pengawas pemilu. Nantinya, KPU dan Bawaslu akan berupaya untuk mencoret nama Anda sebagai pendukung DPD.
Setelah verifikasi faktual selesai maka tahap berikutnya KPU menetapkan bakal calon anggota DPD yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran. Ketetapan inilah yang akan digunakan bakal calon DPD untuk mendaftar sebagai calon DPD.
Tentu ada berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon DPD. Di tahapan ini, KPU juga harus mentaati aturan yang ada. Jangan sampai KPU meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Atau sebaliknya tidak meloloskan pendaftar yang seharusnya memenuhi syarat.
Pada saat yang sama, bagi bakal calon DPD yang merasa dirugikan atas adanya keputusan KPU maka bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Selain itu, jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu maka juga bisa melapor Bawaslu. Dalam tahapan pencalonan DPD, peran publik ikut mengawasi tahapan ini juga sangat penting. (*)
Baca juga: Kantor UPP Kelas III Juwana Pati Diresmikan, Maksimalkan Pelayanan pada Masyarakat
Baca juga: Menyayangkan Liga 1 Tanpa Degradasi, PSIS Semarang Tetap Fokus Lanjutkan Sisa Pertandingan
Baca juga: Potret Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang, Sudah Selesai Dibangun Akan Jadi Destinasi Wisata Baru
Baca juga: Angka Kemiskinan Brebes Alami Penurunan, Taj Yasin Minta Satu OPD Satu Desa Digenjot
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.