Berita Nasional
Arif Gemetar tak Bisa Berdiri Usai Nonton CCTV Brigadir Yosua,Telepon Atasan pun Sambil Jongkok
Arif kaget sebab cerita itu bertolak belakang dengan cerita tembak menembak yang dibangun Sambo
Karena ada hal yang tidak sesuai," kata Arif.
"Seharusnya, wah, enggak beres ini, 'kan gitu', bukan jadi Saudara gemetaran, kan gitu, masalahnya bukan Saudara, kan, pelakunya," kata hakim lagi.
Arif pun menjawab, kepanikannya itu muncul karena ia sudah kadung ikut dalam peristiwa itu.
Arif termasuk salah satu yang ditugaskan Ferdy Sambo mengantar jenazah Yosua untuk autopsi dan membuat laporan ke Polres Jaksel.
Setelahnya, peran dia semakin bertambah.
"Hal yang kita yakini, menurut kita, itu benar ceritanya [tembak-menembak] terus terjadi hal berbeda itu, kan, mengagetkan kita, dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi, dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," imbuh Arif.
Arif adalah terdakwa dalam perkara OoJ dalam kasus Yosua. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan dkk atas tuduhan menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam sidang kemarin Arif juga sempat menangis di hadapan majelis hakim. Ia menangis sambil menceritakan ketakutannya bernasib seperti Yosua yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Mulanya Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengaku melihat Arif tampak tertekan dan seperti terancam selama persidangan. Hakim lalu bertanya mengapa Arif tak mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu kepada pimpinan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Arif menjawab mengaku takut sehingga tak memiliki keberanian untuk mengungkapkan hal tersebut
"Takut. Saya kemarin aja pak hakim yang mulia," ucap Arif terdiam lalu menangis. Arif tampak mengusap air matanya dengan sapu tangan. Bahkan, Arif terisak sampai tak bisa berbicara.
Melihat kondisi itu, Hakim Suhel pun menenangkan Arif.
Hakim Suhel mengungkapkan alasan Arif menjadi terdakwa pertama di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim menilai ada kejujuran dari keterangan yang disampaikan Arif.
"Saya mau beritahu saudara, kenapa saudara kami minta pertama karena saya melihat kejujuran di saudara saya bisa memahami bagaimana perasaan saudara. Itu sebabnya ya, itu lah sebabnya biar perkara ini menjadi terbuka harapan kami begitu sebenarnya," kata hakim. "Itu sebabnya pada awal pertanyaan apa bantahan saudara terhadap FS. Itu kami minta kepada saudara untuk yang pertama kita periksa, silakan dibuka apa yang harus saudara buka di sini," sambungnya.
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.