Berita Nasional

Arif Gemetar tak Bisa Berdiri Usai Nonton CCTV Brigadir Yosua,Telepon Atasan pun Sambil Jongkok

Arif kaget sebab cerita itu bertolak belakang dengan cerita tembak menembak yang dibangun Sambo

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim lagi.

Karena ada hal yang tidak sesuai," kata Arif.

"Seharusnya, wah, enggak beres ini, 'kan gitu', bukan jadi Saudara gemetaran, kan gitu, masalahnya bukan Saudara, kan, pelakunya," kata hakim lagi.

Arif pun menjawab, kepanikannya itu muncul karena ia sudah kadung ikut dalam peristiwa itu.

Arif termasuk salah satu yang ditugaskan Ferdy Sambo mengantar jenazah Yosua untuk autopsi dan membuat laporan ke Polres Jaksel.

Setelahnya, peran dia semakin bertambah.

"Hal yang kita yakini, menurut kita, itu benar ceritanya [tembak-menembak] terus terjadi hal berbeda itu, kan, mengagetkan kita, dan membuat kita panik, sementara dari awal kita sudah ikut autopsi, dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," imbuh Arif.

Arif adalah terdakwa dalam perkara OoJ dalam kasus Yosua. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan dkk atas tuduhan menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam sidang kemarin Arif juga sempat menangis di hadapan majelis hakim. Ia menangis sambil menceritakan ketakutannya bernasib seperti Yosua yang dibunuh oleh Ferdy Sambo.

Mulanya Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengaku melihat Arif tampak tertekan dan seperti terancam selama persidangan. Hakim lalu bertanya mengapa Arif tak mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu kepada pimpinan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Arif menjawab mengaku takut sehingga tak memiliki keberanian untuk mengungkapkan hal tersebut

"Takut. Saya kemarin aja pak hakim yang mulia," ucap Arif terdiam lalu menangis. Arif tampak mengusap air matanya dengan sapu tangan. Bahkan, Arif terisak sampai tak bisa berbicara.

Melihat kondisi itu, Hakim Suhel pun menenangkan Arif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved