Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi

Beli Elipiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Tak Tersedia di Warung, Ini Daftar Warga yang Bisa Membelinya

Masyarakat harus menunjukkan KTP saat mau membeli gas elpiji 3 kg. Peraturan ini berlaku mulai 2023 

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Pekerja tengah mengecek tabung elpiji 3 kg sebelum melakukan pengiriman di agen elpiji PT Bahtera Agung Perkasa beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat harus menunjukkan KTP saat mau membeli gas elpiji 3 kg.

Peraturan ini berlaku mulai 2023 

Selain itu, warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub penyalur resmi.

Beli gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

Baca juga: Pemuda Madura yang Bunuh Anggota Pemuda Pancasila Bekasi Sempat Lari ke Semarang, Dipicu Senggolan

Baca juga: Jangan Sampai Jadi Sarang Kuman, Ikuti Cara Ini Saat Membersihkan Bak Cuci Piring

Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujarnya, Senin (26/12/2022).

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Konsumen yang bisa beli gas 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

Kemudian, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Beli gas elpiji 3 kg di sub penyalur

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved