Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Inilah Sosok Ulliya Pengusaha Cantik Kudus yang Namanya Dicatut untuk Utang di BPR Dananta

Inilah sosok Ulliya Evanawati sosok pengusaha cantik asal Kudus yang namanya dicatut untuk utang bank.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ulliya Evanawati (kiri) dan kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Inilah sosok Ulliya Evanawati sosok pengusaha cantik asal Kudus yang namanya dicatut untuk utang bank.

Ia kini telah melaporkan kasus yang menjeratnya itu ke Polres Kudus.

Gara-gara pencatutan nama itu BI Checkingnya merah sehingga ia gagal beli mobil Fortuner.

Ulliya merupakan pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus.

Baca juga: Namanya Dicatut untuk Utang, Pengusaha Asal Kudus Gagal Beli Fortuner karena BI Checking Merah

Baca juga: Terjerat Utang Karena Kalah Judi, Bendahara Desa Santong Nekat Tukar BLT Pakai Uang Palsu

Baca juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Manfaatkan Layanan SLIK OJK

Kasus yang menjeratnya bermula saat ia menjadi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta.

Meski tak pernah mengajukan pinjaman di BPR tersebut, nyatanya namanya tertulis punya tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.

Hal itu diketahui Ulliya saat hendak mengajukan pinjaman untuk beli mobil pada akhir 2021.

Saat itu dia mau beli mobil seharga Rp 120 juta, tapi saat proses pengajuan ditolak karena dalam BI checking dia tercatat sebagai debitur dan memiliki tanggungan pinjaman yang tidak dicicil senilai Rp 45 juta di BPR Dananta.

Tentu dia kaget karena dia sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu di BPR tersebut.

"Mengetahui hal tersebut terus saya konfirmasi ke karyawan BPR Dananta, katanya ada kesalahan sistem."

"Kemudian dijanjikan beberapa hari nama saya akan bersih di BI Checking," kata Eva, sapaan akrabnya, Jumat (13/1/2023).

Berhubung pengajuan kredit mobil ditolak, akhirnya uang muka dikembalikan.

Selang beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2022 Eva mau mengajukan pinjaman untuk modal usaha.

Di situ nyaris diterima pengajuan pinjamannya, namun ternyata kembali gagal karena di BI Checking namanya buruk dan masih memiliki tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.

"Saya konfirmasikan lagi ke karyawan BPR Dananta, ternyata jawabannya masih sama. Katanya kesalahan sistem," kata Eva.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved