Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pengakuan Bocah 12 Tahun di Banyumas yang Dicabuli 4 Kakek, Diberi Uang 3 Ribu, Kini Hamil 3 Bulan

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
polresta banyumas
Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang bocah perempuan usia 12 tahun di Patikraja Banyumas berinisial AA kini tengah hamil empat bulan.

Tidak diketahui secara pasti ayah dari calon bayi yang dikandungnya.

Karena si bocah itu dicabuli oleh empat orang kakek sekaligus.

Empat orang pelaku pencabulan AA sudah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Perempuan Klaten Jualan Bayi Lewat Grup WA, Dibandrol Rp 20 Juta, Terungkap Caranya Mendapatkan Bayi

Baca juga: Abah Yanto Dukun Pengganda Uang Punya Istri Muda, Mobil Baru dan Sopir, Warga Sudah Berniat Mengusir

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/1/2023).

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. 

Adapun modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah.

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (Tribunnews)

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan).

Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved