Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Nasib Kepala Desa Tlogotuwung Blora Jadi Terdakwa Korupsi, Dituntut 5 Tahun Penjara, Harta Dilelang

Mantan Kepala Desa Tlogotuwung Sriyanto terdakwa korupsi Dana Keuangan Desa dituntut lima tahun penjara.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
ILUSTRASI kantor Pengadilan Negeri Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Mantan Kepala Desa Tlogotuwung Sriyanto terdakwa korupsi Dana Keuangan Desa dituntut lima tahun penjara.

Ia menjad terdakwa korupsi Dana Keuangan Desa Tlogotuwung, Randublatung tahun anggaran 2019 dan 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko menyebut bahwa tuntutan itu belum merupakan keputusan final hukuman yang akan diterima Sriyanto.

Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Bupati: Usut Tuntas Siapapun Pelakunya

Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri, Bus Rombongan Pengantin Terguling Setelah Gagal Nyalip Truk dari Kiri

"Saat ini masih belum putusan. Baru tuntutan minggu lalu (6 Januari 2023, red)."

"Nantinya masih pembelaan dulu dari terdakwa, baru tanggapan penuntut umum, lalu baru putusan," ungkap Jatmiko, Sabtu (14/1/2023).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri semarang, tuntutan jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana keuangan desa saat masih dipimpinnya itu.

Selain tuntutan pidana lima tahun penjara yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sriyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 391.514.797.

Dirinya diberi waktu untuk membayar ganti rugi tersebut selama tiga bulan.

"Apabila tidak bisa membayar maka akan dilelang hartanya dan apabila tidak cukup harta diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan," tulis putusan tuntutan pada SIPP Pengadilan Negeri Semarang itu.

Selain itu, mantan Kades Tlogotuwung itu juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair selama dua bulan kurungan.

Baca juga: Kisah Tragis 2 Siswi SMP Lapor Jadi Korban Pelecehan Malah Dicabuli Kepala Sekolah di UKS

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023, Ini Harga di Jatim dan Jogja

Sebelumnya, jaksa telah memeriksa beberapa unsur saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut.

Diantaranya adalah sepuluh orang perangkat desa Tlogotuwung, saksi ahli dari auditor Inspektorat Blora, serta beberapa saksi lainnya.

Pembelaan terdakwa telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jumat (20/1/2023) mendatang. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved