Berita Blora
Nasib Kepala Desa Tlogotuwung Blora Jadi Terdakwa Korupsi, Dituntut 5 Tahun Penjara, Harta Dilelang
Mantan Kepala Desa Tlogotuwung Sriyanto terdakwa korupsi Dana Keuangan Desa dituntut lima tahun penjara.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Mantan Kepala Desa Tlogotuwung Sriyanto terdakwa korupsi Dana Keuangan Desa dituntut lima tahun penjara.
Ia menjad terdakwa korupsi Dana Keuangan Desa Tlogotuwung, Randublatung tahun anggaran 2019 dan 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Jatmiko menyebut bahwa tuntutan itu belum merupakan keputusan final hukuman yang akan diterima Sriyanto.
Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Bupati: Usut Tuntas Siapapun Pelakunya
Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri, Bus Rombongan Pengantin Terguling Setelah Gagal Nyalip Truk dari Kiri
"Saat ini masih belum putusan. Baru tuntutan minggu lalu (6 Januari 2023, red)."
"Nantinya masih pembelaan dulu dari terdakwa, baru tanggapan penuntut umum, lalu baru putusan," ungkap Jatmiko, Sabtu (14/1/2023).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri semarang, tuntutan jaksa menyatakan bahwa terdakwa Sriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana keuangan desa saat masih dipimpinnya itu.
Selain tuntutan pidana lima tahun penjara yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sriyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 391.514.797.
Dirinya diberi waktu untuk membayar ganti rugi tersebut selama tiga bulan.
"Apabila tidak bisa membayar maka akan dilelang hartanya dan apabila tidak cukup harta diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan," tulis putusan tuntutan pada SIPP Pengadilan Negeri Semarang itu.
Selain itu, mantan Kades Tlogotuwung itu juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair selama dua bulan kurungan.
Baca juga: Kisah Tragis 2 Siswi SMP Lapor Jadi Korban Pelecehan Malah Dicabuli Kepala Sekolah di UKS
Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023, Ini Harga di Jatim dan Jogja
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa beberapa unsur saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut.
Diantaranya adalah sepuluh orang perangkat desa Tlogotuwung, saksi ahli dari auditor Inspektorat Blora, serta beberapa saksi lainnya.
Pembelaan terdakwa telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada Jumat (20/1/2023) mendatang. (kim)
Cegah Pencemaran, Dapur Makan Bergizi Ngawen Blora Kelola Limbah dengan Sumur Resapan |
![]() |
---|
Kisah Erni Erawati Jadi Relawan Dapur SPPG Ngawen 1 Blora, Dapat Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Pameran Produk Inovasi Jawa Tengah 2025 Bakal Dipusatkan di Lapangan Kridosono Blora |
![]() |
---|
Pemkab Blora Gelar Sosialisasi Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Blora Dapat Kucuran Rp 9,9 Miliar dari Inpres 2025 untuk Perbaikan 7 Irigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.