Berita Purworejo

Ngaku Intel Polda Jateng, 3 Pria Asal Purworejo Minta Uang 150 Ribu dan Ponsel Pemilik Kos

Mereka ditangkap setelah kedapatan memeras salah seorang pemilik kos hingga jutaan rupiah

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
3 warga Purworejo ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo. Mereka ditangkap setelah kedapatan memeras salah seorang pemilik kos hingga jutaan rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - 3 warga Purworejo ditangkap karena kasus pemerasan.

Mereka ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka ditangkap setelah kedapatan memeras salah seorang pemilik kos hingga jutaan rupiah.

Ketiga warga tersebut adalah Yudho Guswoyo alias Hendro (34) warga Desa Kaliboto Kecamatan Bener, Cahyo Febriyanto (33), warga Kepatihan Kecamatan Purworejo dan Pramudya Hanang Wicaksono (30) warga Kelurahan Cangkreplor Kecamatan Purworejo.

Baca juga: Beli Elipiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Tak Tersedia di Warung, Ini Daftar Warga yang Bisa Membelinya

Baca juga: Detik-detik Ustadz di Babel Dibacok, Rumahnya Dibakar Diduga Karena Ceramah Soal Narkoba dan Zina

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menjelaskan, ketiga warga tersebut memeras pemilik kos dengan mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah.

Para pelaku memperdaya Pandu Sukmawijaya (22) warga Kepatihan Kecamatan Purworejo.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang komplotan pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri," kata Khusen, pada Kamis (12/1/2023).

Khusen menjelaskan, para pelaku awalnya berpura-pura mencari indekos melalui media sosial Facebook dan mengomentari postingan korban.

Pelaku mengaku bernama Robert dari Semarang dan melakukan transaksi di Indomaret Alun-alun Purworejo.

"Pelaku juga memberikan uang Rp 100.000 untuk DP kepada korban," kata dia.

Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian menghubungi korban untuk ketemuan lagi.

Setelah bertemu, korban diancam oleh pelaku akan menangkap dan membawa korban ke Semarang untuk dipenjara atas tuduhan melakukan pelanggaran menyewakan kost untuk prostitusi.

"Dengan adanya ancaman tersebut korban ketakutan kemudian dimintai uang sejumlah Rp.3.000.000 yang katanya untuk denda dan pencabutan berkas perkara di Semarang," kata Khusen.

Karena korban tidak mempunyai uang, pelaku meminta mengambil uang di ATM sebanyak Rp.150.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved