Berita Viral

Oknum Kapolsek Suka Bawa Perempuan ke Asrama, Kini Menghilang Setelah Selingkuhan Hamil 8 Bulan

Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat perselingkuhan

Editor: muslimah
Elizabeth Livermore
ILUSTRASI SELINGKUH 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat perselingkuhan.

Kasus perseingkuhannya terungkap setelah si wanita hamil delapan bulan.

Ia berharap Kapolsek berinisial RB itu mau bertanggung jawab

Korban berinisial IB (22) telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).

Kapolsek RB dilaporkan atas tindak pidana penipuan yang dilakukan kepada IB.

Baca juga: Viral, 2 Bocah SD Masak Ikan Arwana Seharga 15 Juta, Digoreng Kering, Ayahnya Cuma Bisa Bengong

Baca juga: Pengakuan Bocah 12 Tahun di Banyumas yang Dicabuli 4 Kakek, Diberi Uang 3 Ribu, Kini Hamil 3 Bulan

Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.

Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil 8 bulan.

Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.

Laporan ini telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.

Mengutip PosKupang.com via Tribunnews, dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban (IB).

Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.

Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.

Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved