Berita Kudus
Ada Lima Titik Rahasia Tilang Elektronik di Kudus
Ada lima titik penilangan elektronik melalui sistem ETLE di wilayah Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ada lima titik penilangan elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Kudus. Hanya saja lima titik tersebut bersifat rahasia agar pengendara kendaraan bermotor atau mobil tidak bisa mengelabuinya.
“Petunjuk dari Pak Kasatlantas tidak boleh menunjukkan lokasinya. Agar warga saat ke mana pun menggunakan kendaraan bisa taat,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus, Ipda Wahyu Agung.
Penerapan tilang elektronik di Kudus berlangsung sejak awal 2022. Hanya saja kini awal 2023 selain tilang elektronik, petugas kepolisian juga melakukan tilang secara manual. Kontan di Kudus kini ada dua mekanisme tilang yang diberlakukan.
“Untuk ETLE maupun tilang manual yang kembali berlaku itu merupakan petunjuk dari pimpinan kami di pusat,” kata Wahyu Agung.
Sepanjang 2022, kata Wahyu, ada 24 ribu kali tilang elektronik di Kudus. Mayoritas pelanggarnya merupakan warga Kudus. Untuk jenis pelanggaran yang paling banyak di antaranya yakni pelanggaran tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar marka jalan. Tilang elektronik ini acuannya adalah pelat nomor kendaraan, yang kadang menjadi masalah yakni kendaraan yang memakai pelat palsu.
“Tidak dimungkiri memang ada kendaraan yang menggunakan pelat palsu. Otomatis saat kami cek pun tidak bisa,” kata Wahyu.
Penilangan menggunakan sistem ETLE ini tidak melulu menggunakan Closed Circuit Television (CCTV). Tapi ada juga penilangan dengan sistem ini petugas kepolisian memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone yang terintegrasi dengan sistem ETLE. Untuk Polres Kudus, kata Wahyu, ada enam handphone dari Polda Jateng yang khusus digunakan untuk melakukan penilangan.
Kemudian, kata Wahyu, untuk tilang manual yang kini kembali diberlakukan acuannya adalah pelanggaran yang dilakukan pengendara secara kasat mata. Misalnya untuk pelanggaran tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, balap liar, knalpot brong, dan kendaraan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), atau menggunakan TNKB palsu.
Dengan adanya penilangan manual ada risiko terjadinya pungli. Untuk itu, lanjut Wahyu, setiap pelaksanaan penilangan manual memang harus ada pengawasan dari masing-masing perwira. Penekanan dalam pelaksanaan penilangan manual ini adalah pelanggaran kasat mata.
“Penekanan tetap harus sesuai prosedur tidak ada main-main nanti 'tak bantu'. Tetap penilangan,” tandas Wahyu. (*)
SPKLU Pertama di Kudus Diresmikan, Bupati Hartopo: Masih Harus Ditambah Agar Tak Lama Menunggu |
![]() |
---|
5.100 Hektare Lahan Sawah di Kudus Masih Terendam Banjir |
![]() |
---|
Dispertanpangan Kudus Bakal Rutin Gelar Pasar Murah Hasil Pertanian |
![]() |
---|
3 Preman Ditangkap Polisi, Ketahuan Palak Pedagang Tradisi Dandangan Kudus |
![]() |
---|
Bupati Kudus Hartopo Minta Pasar Murah Bisa Digelar Rutin Sebulan Sekali |
![]() |
---|