Berita Semarang
Kata Data Pengadilan Agama Semarang: Rata-rata Cerai Talak Karena Istri Enggan Diatur Suami
Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu selama satu bulan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Semarang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepanjang Januari hingga Desember 2022, angka perceraian di Kota Semarang mencapai 3.940 kasus.
Data yang diterima dari Pengadilan Agama Kelas IA Semarang menyebut, 2 di antara 32 perkara mendominasi kasus perceraian tersebut.
Yakni perkara cerai gugat sejumlah 2.591 kasus dan cerai talak ada 787 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Mohammad Dardiri menyebut, ada 3 faktor utama yang mendorong tingginya angka perceraian di Kota Semarang.
Baca juga: Audit Perumahan Tak Berizin di Kota Semarang! Dewan: Jadi Faktor Penyebab Bencana
Pertama, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ada 2.236 kasus.
Kedua, meninggalkan salah satu pihak ada 392 kasus.
Ketiga, faktor ekonomi dengan 300 kasus.
"Faktor dominan perselisihan antar anggota keluarga karena ekonomi membuat mereka (baca: pasutri) saling meninggalkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, rata-rata perkara cerai talak disebabkan lantaran istri enggan diatur oleh suami.
Baca juga: INILAH Faktanya, Armada Laut Panglima Cheng Ho Tak Pernah Singgah di Kota Semarang
"Kalau cerai talak tanggungjawab istrinya biasanya karena tak mau diatur."
"Bisa jadi suami tak sanggup lagi," ungkapnya.
Meski banyak perkara yang diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi sebagai jalan damai.
"Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu selama satu bulan untuk mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Semarang," imbuhnya.
Sementara, proses penyelesaian perceraian paling lama, kata Dardiri, adalah ketika pembahasan harta dan hak asuh anak.
"Penyelesaian perceraian paling lama biasanya membahas harta dan hak asuh anak," paparnya. (*)
Baca juga: Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Kudus: Karena Mahalnya Ongkos Nyalon
Baca juga: Pabrik Kayu CV Camal Putra Wonosobo Terbakar, Titik Awal Api di Ruang Oven
Baca juga: 3 Pekan Awal Tahun Ini Sudah Ada 11 Kasus DBD di Karanganyar, DKK: Tersebar di 7 Kecamatan
Baca juga: Dieng Berstatus Waspada, BPBD Wonosobo: Kami Imbau Pengunjung Kawah Sikendang Tetap Berhati-hati
tribunjateng.com
tribun jateng
Pengadilan Agama Kelas IA Semarang
Pengadilan Agama Semarang
semarang
perceraian
Cerai Talak
Mohammad Dardiri
Cerai Gugat
Peringati Isra Miraj Bareng Ustaz Wijayanto, Ganjar Salurkan Bantuan ke Sejumlah Agama |
![]() |
---|
Unika Ajak Mahasiswa Baru Menanam Bibit Pohon, Gandeng Bakti Lingkungan Djarum Foundation |
![]() |
---|
Gandeng Guru Besar FH Berbagai Perguruan Tinggi, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang |
![]() |
---|
Zulkifli Sandang Gelar Doktor Ilmu Manajemen Unissula, Raih Predikat Memuaskan |
![]() |
---|
Dr Lukman Tegaskan Perubahan Transformasi Sistem Pendidikan, Semua Harus Hijrah atau Move On |
![]() |
---|