Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Audit Perumahan Tak Berizin di Kota Semarang! Dewan: Jadi Faktor Penyebab Bencana

Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas RTRW Tahun 2021 sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan tata ruang provinsi dan pusat.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang melakukan audit secara keseluruhan terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin.

Sebab, hal itu menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya bencana alam.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, Perda RTRW Kota Semarang baru ada perubahan pada 2021.

Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas RTRW Tahun 2021 sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan tata ruang provinsi dan pusat.

Jika perda tersebut dilaksanakan secara baik, dia yakin akan memberikan manfaat besar untuk kemajuan ibu kota Jawa Tengah.

Baca juga: INILAH Faktanya, Armada Laut Panglima Cheng Ho Tak Pernah Singgah di Kota Semarang

Baca juga: Jalan Longsor di Kalongan Ungaran Kian Parah, Hampir Seluruhnya Ambles, Ini Respon Bupati Semarang

Menurutnya, menyusul adanya bencana alam yang terjadi di Kota Semarang, perlu ada kajian lebih mendalam terkait penerapan perda tersebut.

Seharusnya, tidak ada toleransi adanya alih fungsi lahan.

"Seharusnya DAS tidak bisa dibangun, tapi ternyata keluar juga KRKnya atau itu wilayah tangkapan, serapan, wilayah atas sawah atau perkebunan beralih fungsi perumahan."

"Itu menyebabkan air hujan masuk ke jalan," sebut Suharsono kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).

Politisi PKS tersebut memaparkan, beban pembangunan memang harus dihitung karena bisa memicu terjadinya bencana alam.

Ada dua penyebab bencana yaitu penurunan muka tanah dan pemanasan global.

Jika tidak terbaca secara komprehensif, dimungkinkan tidak bisa mempertahankan pembangunan berkelanjutan di Kota Semarang.

"Kami berpesan supaya pembanguan berwawasan lingkungan itu yang diutamakan oleh Pemkot Semarang," tambahnya. (*)

Baca juga: Dieng Berstatus Waspada, BPBD Wonosobo: Kami Imbau Pengunjung Kawah Sikendang Tetap Berhati-hati

Baca juga: 3 Pekan Awal Tahun Ini Sudah Ada 11 Kasus DBD di Karanganyar, DKK: Tersebar di 7 Kecamatan

Baca juga: Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Diresmikan Akhir Pekan Ini, Dihadiri KGPAA Mangkunegara X

Baca juga: Sutarman Warga Masaran Sragen Kaget Ada Orang Mengambang di Kolam Miliknya, Bukan Korban Pembunuhan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved