Berita Semarang
Audit Perumahan Tak Berizin di Kota Semarang! Dewan: Jadi Faktor Penyebab Bencana
Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas RTRW Tahun 2021 sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan tata ruang provinsi dan pusat.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang melakukan audit secara keseluruhan terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin.
Sebab, hal itu menjadi salah satu faktor penyumbang terjadinya bencana alam.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan, Perda RTRW Kota Semarang baru ada perubahan pada 2021.
Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas RTRW Tahun 2021 sudah ditetapkan dan disesuaikan dengan tata ruang provinsi dan pusat.
Jika perda tersebut dilaksanakan secara baik, dia yakin akan memberikan manfaat besar untuk kemajuan ibu kota Jawa Tengah.
Baca juga: INILAH Faktanya, Armada Laut Panglima Cheng Ho Tak Pernah Singgah di Kota Semarang
Baca juga: Jalan Longsor di Kalongan Ungaran Kian Parah, Hampir Seluruhnya Ambles, Ini Respon Bupati Semarang
Menurutnya, menyusul adanya bencana alam yang terjadi di Kota Semarang, perlu ada kajian lebih mendalam terkait penerapan perda tersebut.
Seharusnya, tidak ada toleransi adanya alih fungsi lahan.
"Seharusnya DAS tidak bisa dibangun, tapi ternyata keluar juga KRKnya atau itu wilayah tangkapan, serapan, wilayah atas sawah atau perkebunan beralih fungsi perumahan."
"Itu menyebabkan air hujan masuk ke jalan," sebut Suharsono kepada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).
Politisi PKS tersebut memaparkan, beban pembangunan memang harus dihitung karena bisa memicu terjadinya bencana alam.
Ada dua penyebab bencana yaitu penurunan muka tanah dan pemanasan global.
Jika tidak terbaca secara komprehensif, dimungkinkan tidak bisa mempertahankan pembangunan berkelanjutan di Kota Semarang.
"Kami berpesan supaya pembanguan berwawasan lingkungan itu yang diutamakan oleh Pemkot Semarang," tambahnya. (*)
Baca juga: Dieng Berstatus Waspada, BPBD Wonosobo: Kami Imbau Pengunjung Kawah Sikendang Tetap Berhati-hati
Baca juga: 3 Pekan Awal Tahun Ini Sudah Ada 11 Kasus DBD di Karanganyar, DKK: Tersebar di 7 Kecamatan
Baca juga: Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar Diresmikan Akhir Pekan Ini, Dihadiri KGPAA Mangkunegara X
Baca juga: Sutarman Warga Masaran Sragen Kaget Ada Orang Mengambang di Kolam Miliknya, Bukan Korban Pembunuhan
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkot Semarang
Semarang
komisi c dprd kota semarang
DPRD Kota Semarang
Suharsono
Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021
Perda RTRW Kota Semarang
Angka Pernikahan Terus Turun Tiap Tahun, Kemenag Kampanyekan GAS Nikah di Tengah CFD Semarang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Minggu 28 September 2025, Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.