Liputan Khusus

Polda Jateng Efektifkan Tilang Elektronik Dilengkapi Manual, Pengendara: Jangan Ada Pungli

Tilang manual diterapkan lagi mulai Januari 2023. Polri memberlakukan tilang manual beriringan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias

Editor: m nur huda
Capt foto / Iwan Arifianto
Polisi memerintahkan kelengkapan surat dari pengedara motor yang melintas di Jalan Kaligawe , Genuk, kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tilang manual diterapkan lagi mulai Januari 2023. Polri memberlakukan tilang manual beriringan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang Elektronik.

Ada beberapa sasaran tilang (tilang manual) antara lain pemotor tidak mengenakan helm, melawan arah, knalpot brong, kendaraan tanpa plat nomor atau plat nomor palsu, pengendara bawah umur, dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Beberapa hari lalu, Ditlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, tilang manual diprioritaskan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau menggunakan ETLE atau tilang elektronik. Antara lain pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM, termasuk pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.

"Tiang manual sudah mulai Januari ini," ujar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo.

Kombes Agus Suryo menegaskan, meski tilang manual diberlakukan lagi, tilang elektronik tetap jadi prioritas. Artinya, tilang elektronik lebih diintensifkan dibandingkan tilang manual.

Sebab, tilang elektronik mendapatkan dukungan luar biasa dari masyarakat. Hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik.

Namun demikian, menurut Agus Suryo, sejak diberlakukan tilang elektronik, kepatuhan masyarakat di daerah terhadap ketertiban berlalulintas, jadi berkurang.

"Persentasenya, tilang elektronik 80 persen dan tilang manual 20 persen," terangnya.

Kasatlantas Polres Demak AKP Gargarin Friyandi mengatakan penerapan tilang manual lebih baik, lantaran masih banyak menemukan pengendara lalu lintas yang melakukan pelenggaran seperti, ODOL, kendaraan tanpa plat nomor, melawan arah, dan lainnya.

Menurutnya pelanggaran tersebut kerap tidak tercover oleh tilang Elektronik (ETLE). Jika pelanggaran semacam itu dibiarkan bisa sangat membahayakan pengendara lain. Sembari memberlakukan tilang manual lanjutnya, pihaknya juga tetap menerapkan tilang Eletkronik.

"Kami lakukan penilangan secara manual, selebihnya penilangan elektronik tetap kami lakukan juga untuk pelanggaran kasatmata," kata Kasatlantas Polres Demak kepada Tribunjateng, Minggu (15/1/2023).

Ia mengatakan bahwa penerapan tilang elektronik dengan tilang manual tidak ada bedanya.

"Tidak ada perbedaan tilang manual dan tilang elektronik itu hanya cara saja. Namanya tilang tetap satu penilangan untuk mengurangi pelanggaran," ungkapnya.

AKP Gargarin minta kepada jajarannya agar tidak menerima uang damai ketika melakukan penilangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved