Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Residivis Lulusan Nusakambangan dan Kedungpane Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Sabu

Satreskoba Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pengedar sekaligus pengguna sabu dalam awal tahun ini

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polrestabes Semarang
Tiga tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu ditangkap polisi saat sedang hendak mengambil barang tersebut di kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskoba Polrestabes Semarang menangkap tiga orang pengedar sekaligus pengguna sabu dalam awal tahun ini.

Dua di antaranya yakni Sunaryo (48) dan Ari Susanto (42) alias Gepeng.

Sunaryo residivis kasus yang sama yang keluar dari Lapas Kedungpane Semarang pada 2016 silam.

Sedangkan Gepeng residivis jebolan lapas Permisan Nusakambangan pada tahun 2019.

Baca juga: Identitas Wanita yang Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Blora Terungkap, Beredar Vdeo Diduga Pelaku

Baca juga: Viral Kisah Bule Amerika Cari Bu Tin Jombang Mantan Pengasuhnya Saat Kecil, 10 Tahun Hilang Kontak

Satu tersangka lainnya Irwan Suseno (37) merupakan pemain baru.

"Iya betul, ada dua kasus yang kami ungkap bulan ini, dua tersangka ada yang residivis," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto saat dihubungi Tribun, Selasa (17/1/2023).

Kasus pertama yakni penangkapan pelaku Sunaryo, di Jalan Tengger Raya Barat Kecamatan Gajahmungkur.

Kasus kedua yakni penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama Ari Susanto dan Irwan Suseno yang ditangkap di Jalan Badak Raya ,Pandean Lamper,Kecamatan Gayamsari.

Menurut AKBP Edy, penangkapan Sunaryo hasil  dari patroli pada Senin (9/1/2023) malam.

Pihaknya menyisir wilayah kelurahan Gajahmungkur  yang disinyalir sering dijadikan transaksi narkotika.

Di lokasi itu, polisi menjumpai Sunaryo.

Polisi langsung melakukan penggeledahan ditemukan satu klip plastik hitam isi sabu yang disimpan di dompet.

Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama  Endy yang saat ini masih dikejar polisi.

"Barang bukti yang kami amankan sabu seberat 0,8 gram," jelasnya. 

Kasus berikutnya, Gepeng dan Irwan Suseno alias Yong tertangkap polisi saat hendak mengambil sabu seberat 0,5 gram pada Senin (9/1/2023) malam. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved