Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bejat! Oknum Guru di Sumenep, Diduga Cabuli 10 Murid dan Ancam Tak Naik Kelas Bila Menolak

Oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang muridnya yang masih di bawah umur.

Editor: raka f pujangga
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang siswanya yang masih di bawah umur.

Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berinisial M (54) mengancam akan memberi nilai jelek kalau tak mau menuruti keinginan gurunya.

Pelaku melakukannya di ruang guru saat proses belajar mengajar di ruang kelas sedang berlangsung.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Mencekoki Korban Minuman Keras

"Oknum guru ini melakukan aksinya (pencabulan) saat jam pelajaran dimulai, sehingga anak-anak yang menjadi korban itu dipanggil ke dalam ruang guru lalu melancarkan aksinya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti, Rabu (18/1/2022).

Widiarti menjelaskan, pelaku diduga mencabuli murid-muridnya sejak tahun 2021.

Modusnya, pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban jika korban menolak.

"Modusnya dengan cara (korban) diancam dengan nilai jelek dan tidak naik kelas. Kelakuan bejat oknum guru ini dilakukan dilakukan terhitung sejak tahun 2021," kata dia.

Baca juga: Kiai Fahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Belum Ditahan

Aksi itu pun kemudian diketahui seorang orangtua korban yang melihat gelagat berbeda dari sang anak.

Orangtua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan pun dilakukan.

Usai memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian meringkus terduga pelaku M yang berstatus sebagai guru di salah satu SD di Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jumat (13/1/2022).

Polisi, lanjut Widiarti, tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Santriwati di Kamar Mandi Masjid Deli Serdang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ia menduga, ada korban lain yang belum melapor karena diduga sudah lulus dari sekolah tersebut.

"Kita akan kembangkan lagi. Karena siswanya ini sudah banyak yang lulus dari SD tersebut," kata dia.

Kini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD di Sumenep Cabuli 10 Muridnya, Ancam Beri Nilai Jelek ke Korban"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved