Berita Jateng

Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelaku Mencekoki Korban Minuman Keras

Seorang pria berinisial M (43) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dengan cara mencekoki dengan miras.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARBARU - Seorang pria berinisial M (43) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur hingga hamil, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korban mengaku, pelaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencekoki korban menggunakan minuman keras.

Baca juga: Kiai Fahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Belum Ditahan

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku mencabuli korban di rumahnya setelah dicekoki minuman keras atau miras.

"Menurut korban dia telah disetubuhi oleh pelaku yang sebelumnya korban sudah dikasih minuman," ujar Tajudin, dalam keterangannya yang diterima, pada Selasa (17/1/2023).

Korban, kata Tajudin, tak hanya sekali dicabuli oleh pelaku.

Dari pengakuannya, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali.

Mirisnya, korban adalah anak dari teman pelaku sendiri.

Karena perbuatannya, korban kini hamil.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Santriwati di Kamar Mandi Masjid Deli Serdang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Korban belum divisum tapi positif hamil," ujar dia.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban mendengar kabar bahwa anaknya tengah berada di puskesmas.

Ayah korban kemudian bergegas ke puskesmas untuk mencari tahu apa yang menyebabkan anaknya bisa berada di puskesmas.

"Kronologi pelapor mendapat kabar bahwa anaknya yaitu korban sedang berada di puskesmas dan dari situ korban mengaku telah dicabuli pelaku," pungkas dia.

Mendapat laporan dari ayah korban, petugas kemudian menangkap pelaku.

Baca juga: Pencabulan Ojol Terhadap Bocah 7 Tahun di Sumatera Selatan, Korban Direkam Pakai Ponsel Buat Koleksi

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Pelaku akan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Pemuda di Banjarbaru 3 Kali Cabuli Anak Temannya Sendiri Hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved