Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jelang Pembacaan Tuntutan, Tatapan Mata Ferdy Sambo Kosong

Ferdy Sambo tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan vonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briga

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, dimana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka dengan sadis. "Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.

Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya. "Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

Perasaan Janggal

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.

"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.

"Bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter, dari sisi kami tentu sebagai penasehat hukum juga dari sisi Ferdy Sambo, karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangannya," jelas Rasamala.

Rasamala mempertanyakan mengapa JPU tidak membaca pembacaan motif terdakwa.

Dia merasa janggal karena di sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal pembacaan motif dibacakan.

Karena itu, Rasamala menduga JPU tengah berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan tuntutan dakwaan Ferdy Sambo secara utuh.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023.(Tribun Network/Reynas Abdila/igm/riz/rin/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved