Berita Nasional
Putri Candrawathi Tutup Telinga saat Eksekusi Brigadir J, Jaksa Sebut Cerita Soal Pelecehan Janggal
Bagaimana mungkin setelah kejadian itu Ferdy Sambo tidak memisahkan Putri dari Brigadir J
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Jaksa Ungkap Kejanggalan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sambo Cuek Padahal Cinta Pertamanya
 
Dalam kesempatan tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengungkap sejumlah kejanggalan terjadinya kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi satu di antaranya rasa cuek Ferdy Sambo yang tidak menjauhkan dengan pelaku.
Awalnya, kejanggalan terlihat saat Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat itu bersama Brigadir J yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual.
"(Putri Candrawathi) tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata jaksa, Ferdy Sambo terkesan tidak mempermasalahkan dan malah terkesan cuek ketika istrinya bersama dengan Brigadir J di rumah tersebut.
"Ditambah lagi dimana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ucapnya.
"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambung jaksa.
Bahkan, Ferdy Sambo masih mempunyai niat untuk bermain bulutangkis di kawasan Depok, Jawa Barat padahal dirinya sudah diceritakan jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa: Putri Candrawathi Menghendaki Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Tutup Telinga saat Kejadian
| Komisi XIII DPR RI dan Kemenham Perkuat Sinergi Penguatan Kapasitas HAM di Klaten |   | 
|---|
| Kemenham dan Komisi XIII DPR Perkuat Implementasi P5HAM di Wonogiri, Dorong Regulasi Anti Bullying |   | 
|---|
| Momentum Refleksi dan Dedikasi, Kemenham Jateng Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Kementerian HAM Ke-1 |   | 
|---|
| OJK dan IAI Terbitkan Panduan Pelaporan Keuangan Aset Kripto |   | 
|---|
| Warung Makan Milik Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Dipalak Preman, Istri Menangis |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.