Berita Nasional

Putri Candrawathi Tutup Telinga saat Eksekusi Brigadir J, Jaksa Sebut Cerita Soal Pelecehan Janggal

Bagaimana mungkin setelah kejadian itu Ferdy Sambo tidak memisahkan Putri dari Brigadir J

Editor: muslimah
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sejumlah kejanggalan terkait peecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi kembali diungkapkan.

Diantaranya, bagaimana mungkin setelah kejadian itu Ferdy Sambo tidak memisahkan Putri dari Brigadir J.

Padahal sesuai pengakuan Ferdy Sambo, Putri adalah cinta pertamanya.

Selain itu, Putri juga disebut mendukung penembakan terhadap Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum menilai Putri Candrawathi menghendaki eksekusi Brigadir J di Duren Tiga melalui sikapnya yang hanya tutup telinga saat kejadian.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi, Langsung Disoraki Pengunjung

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda, Polres Brebes Telusuri Perangkat Desa dan LSM yang Damaikan

Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).

"Terdakwa Putri Candrawathi yang menghendaki perampasan nyawa korban Nofriansyah dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa juga menilai sikap Putri Candrawathi yang tidak keluar kamar juga mengisyaratkan bahwa terdakwa menghendaki kejadian tersebut.

"Saat tetap berada di dalam kamar dan mendengar suara keributan dan mendengar bunyi letusan senjata juga tidak ada keinginan untuk keluar kamar. Justru menutup telinganya menggunakan tangannya tetap tidak bergerak untuk keluar," sambung jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Putri Candrawathi juga tidak melakukan upaya untuk mencegahnya dan membantu korban agar terhindar dari penembakan yang membuatnya meninggal dunia.

Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved