Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Sebulan Buron, Pencuri Motor Asal Boyolali Diringkus di SPBU Manahan, Deretan Kejahatannya Terungkap

Hendro ditangkap unit Resmob Polres Sragen dan unit Reskrim Polsek Sidoharjo di SPBU Manahan Surakarta pada, Jumat (13/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
Polres Sragen
Tim dari Polsek Sidoharjo Polres Sragen ketika olah TKP di minimarket di Jalan Solo - Maospati RT 10 Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo, Sragen 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satu bulan berhasil kabur, Hendro Prasetyo (42) alias babi warga Dusun Plosorejo, RT 024/007, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, diringkus polisi.

Hendro ditangkap unit Resmob Polres Sragen dan unit Reskrim Polsek Sidoharjo di SPBU Manahan Surakarta pada, Jumat (13/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB lalu.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan penangkapan itu usai laporan kasus perkara penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

Motor bernomor polisi AD - 2457-BUE itu merupakan milik Catur Junianto (22) warga Teguhan RT 07/03 Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Bikin TKI Murka, Detik-detik Ayu Ozawa TKW Taiwan Berhubungan Intim dengan Majikan Saat Live TikTok

Baca juga: 6 Pemuda yang Perkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap di Lokasi Berbeda, Sebelumnya Sempat Damai

Ari mengatakan dalam pencurian ini, pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor korban untuk menemui temannya namun tidak kembali.

Iptu Ari mengisahkan pencurian itu dilakukan pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB di minimarket Jalan Solo - Maospati RT 10 Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Kejadian itu bermula ketika korban mendapat telepon dari teman perempuan korban lantaran kehabisan bensin.

Korban lantas membelikan bensin untuk motor teman perempuannya itu yang kebetulan bersama pelaku.

Teman perempuannya itu akhirnya pulang, lantas korban diminta mengantar pelaku pulang sampai Pungkruk.

Namun mereka berhenti di minimarket tersebut dilanjutkan ngobrol.

Tak beberapa lama, pelaku meminjam sepeda motor korban Honda Vario dengan dalih menemui temannya.

"Setelah itu korban menunggu sampai pukul  05.00 WIB namun pelaku tidak kembali. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Ari, Rabu (18/1/2023).

Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Sidoharjo berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan mendapatkan petunjuk arah di duga pelaku.

"Pelaku diamankan di SPBU Manahan Surakarta. Tersangka telah mengakui melakukan pencurian motor korban. Namun ia juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus sama di tempat lain," lanjut Ari.

Menurut pengakuan pelaku, selain melakukan kejahatan di Sidoharjo ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya yakni di Kecamatan Plupuh satu kali, Purbalinga satu kali dan Semarang dua kali.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Pelaku melakukan tindak pidana/melanggar pasal Penipuan dan atau Penggelapan / Pasal 372 dan atau 378 KUHP. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved