Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sempat Damai, Ini Nasib 6 Remaja Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Setelah Jadi Perhatian Kapolri

Polres Brebes telah menangkap 6 pelaku pemerkosa terhadap gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Istimewa
Polres Brebes menghadirkan pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polres Brebes telah menangkap 6 pelaku pemerkosa terhadap gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes

Pelaku berinisial AF (17), FH (15),DAP (15),AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).

Mereka melakukan aksi bejatnya terhadap WD, pada Desember 2022.

Baca juga: Cerita di Balik Mediasi Pemerkosaan di Brebes, Keluarga Pelaku Didesak LSM Siapkan Uang Rp 200 Juta

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda, Polres Brebes Telusuri Perangkat Desa dan LSM yang Damaikan

Baca juga: Video Enam Pelaku Pemerkosaan di Brebes Dibekuk, Viral Gegara Didamaikan LSM

Semula kasus akan diselesaikan secara damai melibatkan LSM di kantor desa. 

Tetapi kini kepolisian telah menangkap keenam pelaku dan mereka diancam hukuman paling lama penjara 15 tahun.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa menjelaskan, kasus ini terjadi di akhir tahun pada Desember 2022. 

Tetapi baru dilaporkan dua hari lalu, pada Senin 16 Januari 2023. 

Pelapor adalah DR, warga Kelurahan Limbanganwetan yang merasa miris adanya kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara mediasi. 

"Kasus ini juga betul-betul menjadi atensi dan perhatian pimpinan kami, langsung dari bapak Kapolri

Di mana beliau memberikan perhatian besar terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).

Kompol Arwansa mengatakan, keenam pelaku sudah diamankan semalam, terdiri dari satu orang dewasa dan lima orang masih di bawah umur. 

Terkait pelaku di bawah umur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.

Baca juga: Sosok Wanita Korban Pembunuhan di Blora, Janda Pedagang Angkringan, Sudah Tiga Pekan Tidak Jualan

Baca juga: Detik-detik Warga Bancak Kabupaten Semarang Terseret Air Bah saat Mandi di Sungai.

Baca juga: 2 Sapi Milik Warga Gondangrejo Karanganyar Terindikasi LSD, Apakah Itu?

Karena ada mekanisme yang harus dijalankan.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut agar berjalan baik dan lancar.

"Kepada pelaku kami terapkan Pasal 82 ayat (1) junto  Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp 20 juta," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved