Berita Jateng

Orangtua Pelaku Pemerkosaan di Brebes Laporkan LSM BPPI, Tak Terima Sudah Bayar Anak Tetap Dipenjara

Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator kasus pemerkosaan di Brebes

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Istimewa Polres Brebes
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan di Brebes

Pemanggilan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat,Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda di Brebes, Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan

Baca juga: Dimediasi LSM, Keluarga Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Berdamai, Diimingi Uang Biaya Sekolah

Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.

"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes.   Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

pelaku pemerkosaan di brebes
pelaku pemerkosaan di brebes (ist)

Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.

Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta  pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu  secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.

Tribun masih berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor ES pentolan LSM BPPI melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosa mengaku diminta uang sebesar Rp 200 juta oleh pihak LSM.

Uang sebesar itu tak dimiliki oleh para keluarga pelaku yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Mereka lantas urunan hingga terkumpul uang sebesar Rp 62 juta dari hasil meminjam.

Mirisnya, saat mediasi keluarga korban hanya menerima uang damai Rp 30 juta. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved