Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Perhatian Pemkot Tegal Terhadap Penyandang Disabilitas, Fasilitasi Pelatihan dan Carikan Pekerjaan

Pemkot Tegal saat ini sudah memiliki Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

PEMKOT TEGAL
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (dua dari kiri) saat menghadiri Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

"Sehingga mampu mendorong roda ekonomi di daerah."

"Jadi teman-teman difabelitas menjadi aktor kemajuan ekonomi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Tidak Ada Hujan Tetapi Rumah Warga Desa Ngrapah Semarang Kebanjiran, Air Sungai Klegung Meluap

Baca juga: Masih Ada 72 SD di Blora Belum Terapkan Kurikulum Merdeka, Dalihnya Terlambat Mendaftar

Baca juga: Tata Ruang Kota Semarang Masih Bermasalah, Pilus: Banyak Pengembang Menyengsarakan Penghuninya

Baca juga: Berapa Banyak RTLH Dipugar Tahun Ini di Pekalongan? Tahun Lalu Ada 482 Unit

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved