Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tata Ruang Kota Semarang Masih Bermasalah, Pilus: Banyak Pengembang Menyengsarakan Penghuninya

Walaupun sudah berizin, biasanya Pemkot Semarang lepas kontrol, lepas pantauan, sehingga persyaratan yang dipenuhi tidak dilakukan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel Semarang, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang meminta Pemkot Semarang lebih serius melakukan pengawasan tata ruang.

Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan. 

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pengawasan harus lebih diperketat, terutama di wilayah Semarang atas.

Misalnya pembangunan perumahan ataupun pengembangan lainnya. 

Baca juga: Incar Potensi di Semarang, Artis Ari Wibowo Buka Pusat Kuliner di Kota Lama

Baca juga: Harga Tomat Turun, Misal di Pasar Peterongan Semarang, Kini Rp 8 Ribu per Kilogram

"Kam beri masukan tata ruang harus diseriusi, khususnya wilayah atas supaya ke depan penataan lahan teratur."

"Walaupun sudah berizin, biasanya lepas kontrol, lepas pantauan, sehingga persyaratan yang dipenuhi tidak dilakukan," ujar Pilus, sapaannya, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Bersama DPRD Kota Semarang, di Gets Hotel Semarang, Kamis (19/1/2023). 

Pilus menekankan, Distaru Kota Semarang sebenarnya sudah melakukan pemetaan terkait zona mana saja yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun.

Para pengembang juga mengajukan izin untuk pengembangan perumahan.

Hanya saja, menurut dia, masih banyak pengembang nakal yang menyalahi aturan. 

"Aturan diiyakan tapi praktiknya bermasalah."

"Pengembang pergi, yang nanggung risiko pembeli rumah."

"Perlu ketegasan dari Pemkot Semarang agar pengembang-pengembang tidak menyengsarakan penghuni atau pembeli," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023). 

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Petakan Potensi TPS Lokasi Khusus untuk Pemilu 2024

Baca juga: Penderita Gangguan Kejiwaan Lakukan Vandalisme, Begini Pesannya Buat Polisi di Semarang

Pilus melanjutkan, pengembang juga harus memenuhi aturan yang berlaku.

Misalnya mematuhi aturan luasan lahan yang dikembangkan, menyediakan fasilitas umum di antaranya ruang terbuka hujau, pemakaman, dan embung. 

"Kenyaataannya tidak ditaati."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved