Berita Semarang
Video Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun
Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Kelurahan Sambirejo disidangkan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Tim Video Editor
Berikut Video Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Jalan Jolotundo Raya RT 5 RW 2 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Pada perkara tersebut mantan lurah Sambirejo Purwoko dipidanakan atas tuduhan memalsukan dokumen penguasaan fisik dua bidang tanah dengan nomor sertifikat 2408 seluas 1816 meter persegi, dan nomor 2409 seluas 1720 meter persegi milik Almarhum Soemoredjo. Kedua bidang tanah itu diketahui telah dijual pihak lain.
Mantan Lurah Sambirejo dipidanakan bersama Asrori yang merupakan menantu Marsinah anak Soemoredjo dari hasil pernikahan istri pertama. Keduanya dilaporkan pemegang sertifikat hak milik tanah tersebut.
Saat ini kedua terdakwa Purwoko dan Asrori telah menjalani sidang tuntutan pidana. Keduanya juga telah mengajukan pembelaan.
Penasihat hukum Purwoko, Engelbertus Kuswadji mengatakan tudingan yang ditujukan kliennya tidak benar. Sebab pengajuan para ahli waris Soemoredjo untuk mensertifikatkan tanah dianggap telah benar dan sesuai dengan buku letter c kelurahan.
"Kami selaku penasihat hukum Purwoko dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan," ujarnya, usai membacakan pembelaan, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya di dalam letter C Desa belum ada pengalihan sama sekali termasuk pensertifikatan tanah. Alas hak sertifikat itu bisa dipastikan palsu dan tidak benar.
"Kami menduga pensertifikatan dilakukan oleh lurah terdahulu. Karena dalam buku C desa bidang tanah itu adalah kelas atau sawah. Sementara dasar pensertifikatan tanah tersebut adalah kelas S Darat dan kelas S," imbuhnya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan kliennya satu bidang tanah hanya boleh satu kelas. Sementara di buku C Desa itu hanya satu kelas yakni kelas S.
"Kami menduga ada indikasi pemalsuan alas hak untuk pembuatan sertifikat itu," imbuhnya.
Ia mengatakan pelapor tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan mantan lurah Sambirejo. Sebab pemilik tanah sudah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Semarang karena adanya pelebaran jalan.
"Sejak tahun 2017 sampai sekarang kedua bidang tanah itu sudah diagunkan di bank secara yuridis formal penguasaannya beralih ke bank dan menjadi hak bank," tandasnya
Penasihat hukum Asrori, Rizki Gustav mengatakan kliennya tidak memiliki kekuatan hukum ahli waris tanah itu. Kliennya dalam perkara itu hanya diminta mengantarkan Marsinah yang merupakan mertuanya.
Pelaku Percobaan Penyerangan dan Perusakan di Cinde Semarang Ditangkap, Motif Pacar Diajak Main |
![]() |
---|
Viral Pria di Semarang Nyamar Jadi Wanita Berdaster Lalu Masuk Kosan Putri Curi Bra |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan, Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Telah Diluncurkan, Catat Jadwal Agar Tak Terlewat |
![]() |
---|
Padma Wedding Expo Digelar pada 27-29 Januari 2023 |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD |
![]() |
---|