Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Video Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun

Kasus pemalsuan dokumen penguasaan fisik tanah di Kelurahan Sambirejo disidangkan.

Menurut dia dari perkara itu seharusnya dibuktikan dulu secara perdata untuk menentukan kepemilikan tanah itu. Sebelumnya perkara itu pernah diajukan gugatan perdata dan hasil putusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

"Klien saya dilaporkan tahun 2018 dan baru ditindak lanjuti baru-baru ini," tuturnya.

Ia mengatakan tanah tersebut hingga saat belum dilakukan pengukuran. Bahkan sertifikat tanah telah diagunkan ke bank.

"Bukti yang dilampirkan disini baru hanya foto copyan saja," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Aryanto mengatakan dalam tuntutannya kedua terdakwa tersebut diduga melakukan pemalsuan surat penguasaan fisik tanah. Penguasaan fisik tanah itu digunakan untuk pembuatan sertifikat. 

"Penguasaan fisik tanah itu ternyata tidak pernah dikuasai oleh ahli waris. Namun kedua terdakwa ini berperan aktif dalam pembuatan dokumen itu. Hal ini diceritakan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan,"  tuturnya.

Ternyata, sebelum adanya penguasaan fisik tanah itu telah beralih. Objek tanah itu telah ditingkatkan dari Letter C menjadi sertifikat oleh Soemoredjo yang merupakan kakek dari ahli waris.

"Tanah itu kemudian dijual kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini pun membeli tanah telah dilengkapi sertifikat," imbuhnya.

Ia mengatakan kedua terdakwa dituntut dua tahun penjara. Jaksa menganggap keduanya berperan aktif memalsukan penguasaan fisik tanah.

"Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved