Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang 7 Orang Peminta Uang Damai Pemerkosaan di Brebes, Tak Hanya Oknum LSM Juga Oknum Wartawan

Inilah tampang tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga para pelaku pemerkosaan di Kabupaten Brebes.

Istimewa
Tampang pelaku pemerasan kasus pemerkosaan di Brebes 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Inilah tampang tersangka kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga para pelaku pemerkosaan di Kabupaten Brebes.

Dari tujuh orang tersangka ternyata tidak semuanya oknum LSM

Tiga di antaranya adalah oknum wartawan.

Baca juga: Tak hanya LSM, 7 Pemeras Keluarga Pemerkosaan di Brebes Juga 3 Oknum Wartawan

Baca juga: Viral Oknum LSM Penarik Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes Meninggal, Polisi Beri Penjelasan

Baca juga: Sedang Mandi, Nenek di Brebes Tewas Terbawa Arus Sungai Kamal

Tampang pelaku pemerasan kasus pemerkosaan di Brebes
Tampang pelaku pemerasan kasus pemerkosaan di Brebes (Istimewa)

Mereka memeras keluarga para pelaku hingga rugi puluhan juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda mengatakan, ada tujuh tersangka yang saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Brebes

Mereka adalah tersangka yang terlibat pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan

Oknum LSM yaitu Edi Sucipto (36) dari LSM BPPI, Wardi Supardi (40) dari LSM GMBI, dan Andy Sugiyanto (42) dari Yayasan Buser Indonesia. 

Oknum wartawan yaitu Tashadi (43) dari Selektif News, Abdul Mutholib (42) dari Tipikor Investigasi, dan Udin Zen (38) dari Metro7news. 

Satu tersangka lainnya Bambang Jatmiko (35), mengaku sebagai tukang ojek. 

"Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oleh oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang," kata AKP Dewa kepada wartawan di Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).

AKP Dewa menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban. 

Surat kuasa itu mereka gunakan untuk melakukan pemerasan dan menakut-nakuti orang tua para pelaku. 

Semula tersangka meminta uang Rp 200 juta. 

Tetapi para keluarga pelaku pemerkosaan hanya menyanggupi sebanyak Rp 62 juta. 

"Awalnya para tersangka meminta Rp 200 juta, tetapi kesanggupan pihak keluarga pelaku hanya Rp 62 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved