Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Inilah Sosok Muhammad Said Jemaah Indonesia Divonis Penjara 2 Tahun Kasus Pelecehan di Depan Kakbah

Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon. 

Editor: galih permadi
Birminghammail
kakbah 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang jemaah umrah Indonesia, Muhammad Said divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon

Muhammad Said diketahui meremas payudara jemaah asal Lebanon saat tawaf di depan kakbah. 

Lalu siapakah sosok Muhammad Said yang divonis dua tahun penjara itu? 

Muhammad Said (26) merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Vonis penjara dan denda 50 ribu riyal itu diberikan Pengadilan Arab Saudi kepada pelaku yang terjadi pada saat tawaf di Mekah pada November 2022 lalu. 

Pelaku disebut telah menempelkan badannya ke belakang dan memegang dada korban.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj yang dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023), membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.

Dia juga mengaku telah mendapat konfirmasi Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah  Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya.

Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.

"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.

Sementara itu, dalam rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama MS (26) itu.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu.Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu," kata dia.

"Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

MS pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," jelasnya.

"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ucapnya.

Selain itu, sambung Ajad, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.

"Ada satu korban warga Libanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir juga memberikan keterangan resmi terkait salah seorang jemaahnya, MS yang tersangkut kasus hukum di Arab.

Di mana MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Libanon.

Nimawaty menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada, Kamis 10 November 2022 lalu.

MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Kakbah untuk mencium Hajar Aswad, di lokasi inilah kemudian terjadi peristiwa tersebut.

Sehingga MS diamankan oleh pihak kepolisian di Saudi Arabia.

"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," jelas dia.

"Sehingga saat ini berdasarkan Putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan 2 saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut," kata dia.

"Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ujarnya. 

Baca juga: Cukup Pakai HP! Ini Cara Ketahui Arah Kiblat Sholat Tanpa Aplikasi Tambahan Ataupun Kompas

Keluarga Bantah

 Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual di depan Kakbah

Jemaah yang diduga mencemari Tanah Suci itu merupakan seorang pria bernama Muhammad Said, peserta umrah PT Madinah Bulaeng Maros November 2022 lalu.

Said diduga melakukan pelecehan seksual dengan meremas dada seorang wanita asal Lebanon saat sedang melakukan tawaf di depan Kakbah.

Akibat perbuatannya itu, saat ini Muhammad Said ditahan otoritas setempat dan divonis selama 2 tahun.

Menurut keterangan pemilik Travel, Muhammad Rusdi dalam keterangan polisi mengatakan, Said juga didenda sebanyak 50 ribu real atau sekitar Rp 200 juta.

Membantah informasi yang beredar, pihak keluarga Said, atas nama Nirwan Tirsa dalam unggahannya di Instagram membantah tuduhkan itu.

"Tolong untuk para media, kami tahu kalian punya sumber tapi headline dan opini kalian jangan menggiring orang-orang untuk menyudutkan, menyumpahi dan dan mendoakan yang tidak baik, berita yang kalian bawa itu salah," katanya dalam unggahannya, Sabtu (21/1/2023) dikutip TribunPangkep.com.

Nirwan menjelaskan, anggota keluargannya itu tiba-tiba dibawa ke kantor polisi saat melakukan tawar dan hendak mencium Hajar Aswad.

"Di tanggal 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, Said, ibu dan kakaknya tawaf dan berniat mencium Hajar Aswad. Karena banyaknya jamaah, Said meminta menyuruh ibunya menunggu di luar area Kakbah jangan sampai terhimpit," lanjutnya.

Namun saat Said menyentuh sudut Kakbah, ada seseorang yang menarik baju ihram yang dikenakannya sampai hampir terlepas.

Lantas saat keluar dari kumpulan jemaah di pinggir Kakbah, sudah ada dua polisi yang datang menyeret Said kemudian membawanya ke kantor polisi.

"Saat dimintai keterangan, Said tidak menjawab karena tidak paham bahasa Arab," kata Nirwana.

Bahkan saat insiden itu terjadi, Said diketahui sempat menghubungi anggota keluarganya yang berada di area Kakbah, namun tidak berhasil karena kontak yang dihubunginya tak aktif.

"Beberapa jam kemudian kami di Indonesia mendapat kabar kalau Said ditangkap atas pelecehan seksual dan ketua travelnya bilang butuh lima hari baru bisa pulang. Kami keluarganya sempat tidak terima, tapi karena kami toleran, berpikir mungkin hukum di sana kalau ada salah paham diselesaikannya juga agak lama," terangnya.

Lima hari kemudian, Said tak kunjung dilepaskan.

Sementara rombongannya sudah pulang ke Indonesia.

"Dijanjikan lagi selesai pengadilan jika dinyatakan tidak bersalah akan dipulangkan hari itu juga," ujarnya.

Namun Said terus ditahan, menjalani sidang selama 3 bulan hingga divonis 2 tahun penjara.

"Sementara bukti pelecehan tidak ada. Setiap sidang korban tidak pernah hadir, dan yang mengganjal, saksinya hanya polisi yang menyeret Said di TKP," tuturnya.

Nirwan juga menyebut, Said dipaksa untuk membuat surat pernyataan dan pengakuan terhadap kasus tersebut.

"Entah cara apa yang dilakukan sampai ada surat yang menyatakan bahwa Said sudah mengakui tuduhan itu," terangnya.

Ia menyebutkan, saat berkomunikasi dengan keluarga, Said selalu menangis dan tidak mengakui tuduhan tersebut.

"Dia selalu menangis dan bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," imbuhnya.

Diketahui, Kasus Said kini ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

Hanya saja, Said itu sulit untuk dibantu lantaran telah mengakui perbuatannya melecehkan jemaah lain. (*)

Baca juga: Kronologi Jemaah Umrah Asal Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Seusai Lakukan Pelecehan di Depan Kakbah

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved