Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

PMD Blora Anggap Masa Jabatan 6 Tahun Kades Belum Maksimal karena Pandemi

Kadis PMD Blora, Yayuk Windrati anggap masa jabatan kades saat ini belum maksimal.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati saat ditemui tribunmuria.com di kantornya. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menganggap masa jabatan kepala desa (kades) saat ini belum maksimal. 

"Memang karena adanya pandemi, jadi orientasi yang seyogyanya satu dua tahun pertama, kades itu kan mereka tidak bisa melakukan aktifitas yang normal, bertatap muka dan lain-lain, semuanya by online jadi menurut saya belum maksimal untuk 6 tahun sekarang itu belum," ucap Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com, Jumat (20/1/2023). 

Menurut Yayuk Windrati, namun jika pertimbangan 6 tahun ataupun menjadi 9 tahun itu pertimbangan pusat pasti sudah tahu. 

"Pertimbangan-pertimbangan tertentu kenapa 6 tahun kenapa 9 tahun kita tunggu aja," ujar Yayuk Windrati. 

"Kalau yang dijalani sekarang 6 tahun tidak maksimal,  karena dua tahun pandemi itu tidak bisa apa-apa," tandas Yayuk Windrati. 

Yayuk Windrati menuturkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. 

"Kita mungkin bisa berdiskusi dengan pemerintah pusat terkait 6 tahun, 9 tahun karena menjadi kades itu dengan berbagai basic ya, tahun pertama tahun kedua ini orientasi, tahun ke tiga dan empat itu melaksanakan sudah maksimal, setelah itu karena dia jabatan politik, mau tidak mau dia harus mempersiapkan untuk mencalonkan diri kembali," papar Yayuk Windrati. 

Disinggung terkait dengan adanya desa dengan tingkat kerawanan konflik, Yayuk Windrati mengatakan belum ada masukan kepada pihaknya. 

"Sementara belum ada masukan kepada kami, Karena kami juga sudah diskusi dengan aparat karena tahapannya juga belum kita share juga. Belum terpetakan," ungkap Yayuk Windrati. 

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora.
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

Secara umum, menurut Yayuk Windrati, terkait masa jabatan kades ini perlu ditinjau kembali. 

"Secara umum, perlu ditinjau kembali," ujar Yayuk Windrati. 

Pemilihan kepala desa menurutnya, sangat mengakar di masyarakat. 

"Pilkades itu kan sampai mengakar, yang namanya saudara satu rumah saja bisa terjadi konflik, padahal membangun itu harus dari pinggiran ya harus dari desa," terang Yayuk Windrati. 

"Jika desanya berkonflik maka tidak bisa maksimal. Karena sasarannya ya masyarakat itu sendiri," pungkas Yayuk Windrati.

Adapun desa-desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 2023 ini, yakni 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved