Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kisah Pil Koplo di Celana Dalam di Pesta Miras Saat Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

Seorang warga Nusukan, Banjarsari, Solo berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo

Dok Polresta Solo
Tim Sparta Polresta Solo saat mengamankan 7 pemuda yang sedang pesta miras di kawasan parkir Stadion Mini Surakarta, Nusukan, Banjarsari, Selasa (24/1/2023) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang warga Nusukan, Banjarsari, Solo berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, pada Selasa (24/1/2023) dini hari.

Bukan tanpa alasan, mereka dibekuk lantaran sedang berpesta miras dan terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer sebanya 10 butir di kawasan parkir Stadion Mini Surakarta, Cengklik.

Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengatakan, 7 orang itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Solo.

"Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui call center Tim Sparta. Ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras di  tempat parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari Kota Surakarta," ucap Dani.

Dani menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi memang benar didapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.

"Dari ketujuh pelaku, ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer. Yang ternyata disimpan di dalam celana dalamnya," terangnya.

Namun, lanjut Dani, MKS sempat tidak mengku membawa pil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo.

Pil itu, dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan di dalam celana dalam MKS.

"Dari penangkapan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah ciu, 10 butir pil eximer, dan 1 buah button Stick," jelasnya.

Menururnya, enam pelaku yang ikut MKS pesta miras diproses secara tipiring (tindak pidana ringan). Sedangkan MKS diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Pegawai Pemkot Semarang dan Masyarakat Umum Mulai Vaksin Booster Kedua

Baca juga: Viral Anak Pensiunan Jenderal TNI Isi Mobil Dinas dengan BBM Subsidi, Pelat Mobil Diganti Hitam

Baca juga: Siap-siap, Polres Tegal Kota Segera Terapkan Tilang Elektronik Drone, Ini Titik Wilayah yang Disasar

Baca juga: 396 Anggota PPS di Kudus Dilantik, Beberapa di Antaranya Tumbang Tak Kuat Panas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved