Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Ustaz Diduga Mencabuli 3 Orang Santriwati di Malang, Saat Sedang Mengaji

Seorang ustaz berinisial K (72) asal Malang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati saat sedang mengajar mengaji.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Seorang ustaz berinisial K (72), warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati di desa tersebut.

Tiga orang korban merupakan murid dari guru mengaji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pelaku merupakan pria yang bekerja sebagai guru mengaji.

Baca juga: Korban Pencabulan 3 Bocah SD di Mojokerto, Mengalami Trauma Tak Ingin Sekolah dan Keluar Rumah

Kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (23/1/2023).

Ketiga korban itu berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ungkap Wahyu melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).

Pelaku diduga melakukan aksinya saat mengajar para muridnya mengaji.

Terhadap salah satu korban, pelaku berpura-pura membacakan doa sambil memegang kepala korban berinisial NAK.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh korban lainnya.

Korban tak bisa melawan karena takut terhadap gurunya tersebut.

"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dan disuruh pulang," ujarnya.

Kabar itu pun tersebar hingga didengar warga dan perangkat RT setempat. Ketua RT setempat sempat mendatangi pelaku untuk mengklarifikasi kabar itu.

Namun, pelaku berkilah dan menyebut kabar itu sebagai fitnah.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Manfaatkan Situasi Rumah Sepi Saat Cabuli Siswi SMP Hingga 7 Kali di Kendari

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, Tiga korban dan dua saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 6 Saksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved