Berita Viral
Curhat Kakak Adik yang Jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri, 6 Tahun Disuruh Melayani Nafsu Bersama-sama
Miris, enam tahun lamanya, anak gadis yang berstatus adik kakak itu dipaksa melayani nafsu sang ayah tiri
TRIBUNJATENG.COM - Dua remaja di Bandung menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka.
Sudah selama enam tahun mereka disuruh melayani nafsu bejat pria itu.
Lebih parah lagi seringkali kakak beradik itu diminta datang ke kamar bersamaan.
Hingga akhirnya mereka merasa muak.
Ayah tiri itu memberikan alasan bahwa selama ini melakukan hal tersebut karena istrinya main serong.
Baca juga: Kronologi Bocah 11 Tahun yang Kecelakaan Dicabuli Relawan Ambulans, Dipergoki Ibu Korban
Baca juga: Soal Isu Gibran Maju Pilgub Jateng: Belum Memutuskan, Ditunggu Saja
Perbuatan ayah tiri ini sudah dicatatkan ke kantor polisi di Polrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Dua anak di bawah umur menjadi korban ketidakadilan atas perbuatan yang dilakukan kedua orangtuanya.
Dua anak yang saat ini berusia 16 dan 13 tahun diperkosa ayah tirinya sejak 2017.
Miris, enam tahun lamanya, anak gadis yang berstatus adik kakak itu dipaksa melayani nafsu sang ayah tiri.
Apalagi ibunya diketahui jarang berada di rumah.
Kasus ini akhirnya diungkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung setelah korban melaporkan kelakuan ayah tirinya ke ibunya.
Marah dengan tindakan suaminya yang berinisial MRS (30), pihak keluarga akhirnya melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Korban mengaku sudah muak dengan apa yang dilakukan dan terus diancam oleh pelaku.
MRS ditangkap Unit PPA Polrestabes Bandung, di bawah pimpinan Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya.
"Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang," ungkap Arief Prasetya.
Arief juga mengatakan selama ini pelaku meminta anak-anaknya agar mau melayaninya secara seksual menggantikan sang ibu.
"Salah satu korban melapor ke ibu kandung bahwa diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, Selasa (24/1/2023).
Aswin menyebut, dalam aksinya pelaku kerap memaksa kedua korban dan mengancamnya untuk memuaskan nafsunya.
Korban yang tertekan pun akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Bejatnya, dua korban yang merupakan adik kakak ini harus melayani nafsu pelaku secara bersamaan.
Keduanya diminta oleh pelaku untuk masuk ke kamarnya secara bersamaan.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah," ucapnya.
Dari keterangan MRS, dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran sakit hati telah diselingkuhi istrinya atau ibu korban.
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," katanya.
MRS mengaku dua korban pun disetubuhi pelaku sejak usia mereka masih 6 dan 10 tahun.
"Dari anak yang pertama SMP, di tahun 2017," ucap pelaku.
Ternyata pelaku sakit hati lantaran istrinya sudah lama main hati dan serong dengan pria idaman lain.
Aksi pemerkosaan itu merupakan bentuk pelampiasan pelaku terhadap istrinya yang pernah bermain dengan pria lain hingga keluar kota.
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke-gep sama saya sekali dan istri saya mengaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pidana.
Perbuatan bejat kepada anak-anak di bawah umur memang terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat.
Kejadian serupa pernah terjadi juga di Gresik, Jawa Timur.
Hanya perkara melihat sang anak keluar kamar mandi dengan pakaian minim, nafsunya langsung memuncak.
AG, pria paruh baya tega menyetubuhi anak tirinya sendiri hingga hamil 35 minggu.
Pria yang bekerja sebagai tukang servis elektronik ini tidak kuat menahan nafsu saat bunga, nama samaran sedang mandi.
Anak tirinya itu masih duduk di bangku SMP. Namun, AG sudah kalap dikuasai hawa nafsu.
Meski anak tirinya sendiri, AG nekat melihat anaknya keluar dari kamar mandi.
Ketika anaknya hendak memakai baju, lalu AG masuk dan melancarkan aksi bejatnya.
Bunga tidak bisa menolak karena ayah tirinya itu benar-benar dikuasai hawa nafsu.
Bunga diminta tutup mulut, dengan iming-iming akan dituruti segala permintaannya.
Bapak biadab itu berkali-kali menyalahkan anak tirinya itu yang kerap terlihat menggoda.
Disinggung mengapa tega menyetubuhi anak tirinya sendiri, padahal sudah menikahi ibunya.
AG terkesan menutup-nutupi.
"Kurang Tahu, tergoda lihat dia (korban) setelah mandi," kata AG di Mapolres Gresik, Kamis (5/1/2023).
AG selalu menjawab kurang tahu, saat ditanya mengapa setega itu menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Persetubuhan itu dilakukan AG saat anak tirinya beranjak dewasa.
Sejak April 2022, AG berulang kali melakukan perbuatan bejatnya itu hingga korban hamil.
Seingat AG, anak tirinya sudah ditiduri sebanyak lima kali.
Tanpa sepengetahuan istri sirinya sejak tahun kemarin hingga terkuak kemarin.
"Sudah lima kali, saya kurang tahu kenapa," kata dia tanpa rasa bersalah.
Kini AG harus meringkuk di balik jeruji akibat perbuatan bejatnya menodai anak di bawah umur.
Pria asal Benjeng ini terlihat tanpa memiliki rasa bersalah saat di hadapan awak media.
AG dijerat dengan hukuman UU Perlindungan anak no. 17 tahun 2016.
AG terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tribunjatim)
7 Fakta Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.