Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pleidoi Putri Candrawathi, Ceritakan Kisah Cintanya hingga Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023

Editor: muslimah
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023)

Putri antara lain menceritakan perjalanan kisah cintanya dengan Ferdy Sambo.

Mereka sudah jatuh cinta sejak SMP saat masih belasan tahun.

Putri juga mengaku kaget melihat jejeran spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Spanduk-spanduk itu dilihatnya dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Baca juga: Buronan Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Ngaku Dapat Rp 1,6 Juta: Buat Makan

Dia tak menyangka bahwa spanduk itu bertuliskan makian terhadap dirinya.

"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

"Hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," ujar Putri.

Dalam pleidoinya, Putri merasa sebagai korban yang tersakiti.

Dia masih bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.

Bahkan dia mengaju dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.

Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.

"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved