Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Sebut Tambang Ilegal di Magelang Sudah Tutup, Blora Masih Proses  

Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menyebut, sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Dok. BPSMP Sangiran.
Aktivitas penambangan galian C di kawasan cagar budaya 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menyebut, sudah tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal galian C di Lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.

Begitupun di area Taman Nasional Gunung Merapi (TMGM).

"Kita bersama ESDM sudah ke lokasi dan melihat sudah dilakukan penutupan," ucapnya di kantor Ditreskrimsus, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya di Magelang, pihaknya juga sedang menyelidiki kasus tambang ilegal di Kabupaten Blora Jawa Tengah.

"Iya, sedang melakukan tindakan ilegal mining di Blora," paparnya.

Terpisah, Manajer advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah , Iqbal Alma mengatakan, izin penambangan terutama galian C di Jateng kian perlu diawasi lantaran izin penambangan tersebut naik dua kali lipat di tahun 2019.

Meningkatnya izin tersebut tak lepas dari beragam proyek strategis nasional yang masif dilakukan seperti pembangunan jalan tol, waduk dan lainnya, dari aktivitas tersebut tentunya membutuhkan pasir batu (sirtu), dan  tanah urug.

Maka perlu adanya moratorium izin tambang-tambang atau review izin harus lekas dilakukan terutama di Jateng.

"Kalau mau bicara tegas tambang-tambang ilegal itu harus ditutup," ujarnya.

Ia pun meminta ketegasan pihak kepolisian dalam upaya menutup tambang ilegal di Jateng.

Walhi menilai, penindakan polisi selama ini masih belum maksimal lantaran proses pelaporan soal pertambangan harus ke Polda Jateng  yang berada di Semarang.

Padahal aktivitas pertambangan marak terjadi  di berbagai daerah seperti Klaten, Magelang, Pati, Pemalang, Boyolali, dan wilayah lainnya.

"Jadi kalau tambang ilegal  akhirnya warga ketika ingin laporan harus langsung ke Dirkrimsus.  Itu akhirnya polisi tidak bisa memantau setiap hari atau melakukan tindakan secara cepat," terangnya. (Iwn)

Baca juga: Penyebab Aplikasi Kencan Laku Keras di Kalangan Anak-anak, Sosiolog UNS Beberkan Hal Ini

Baca juga: Wawalkot Pekalongan Salahudin Dorong Baznas Masifkan Penyaluran Zakat Produktif

Baca juga: Ini Alasan Dian Sastro Sering Tolak Permintaan Foto Penggemar, Bukan Karena Sombong

Baca juga: Serbu Ibu Kota, Persatuan Perangkat Desa di Blora Usulkan Penguatan Status

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved