Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang

Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

Jika tidak melayani nafsu tersangka, maka korban tidak akan dikirimi uang saku lagi.

"Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah," ujarnya.

Pemerkosaan kedua terjadi di dalam rumah saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.

"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.

Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.

Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi.

Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Agus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun"

Baca juga: Keluarga Sempat Akan Nikahkan Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes, LSM Datang Ancam Lapor Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved