Berita Regional
Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang
Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Jika tidak melayani nafsu tersangka, maka korban tidak akan dikirimi uang saku lagi.
"Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah," ujarnya.
Pemerkosaan kedua terjadi di dalam rumah saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.
"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.
Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.
Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi.
Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun"
Baca juga: Keluarga Sempat Akan Nikahkan Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes, LSM Datang Ancam Lapor Polisi
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.