Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

BKD Blora Sebut ASN Tak Seharusnya Jadi Penyelenggara Pemilu

Seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya ikut menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
(TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM) 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono  saat ditemui tribunmuria.com di kantornya 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono menyebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak seharusnya ikut menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu dikhawatirkan mengganggu pekerjaan keseharian mereka.

Diketahui, sejumlah pegawai ASN yang dilantik menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu telah dipanggil BKD.

Baca juga: Nasib Pengemudi Innova Kabur Usai Isi BBM di SPBU Kini Diringkus, Ternyata Bawa Narkoba

Baca juga: Video Cerita haru Siti Suaedah ODGJ Semarang Hamil 8 Kali : Pernah Bacok Ayah Kandung

Dari data yang diterimanya, sebanyak tujuh orang yang dilantik menjadi PPK merupakan pegawai berstatus ASN.

Dua orang merupakan PNS di Kabupaten Blora, empat orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blora, serta satu orang lainnya merupakan PPPK di wilayah Kabupaten Rembang.

"Kami mendapatkan surat dari Mendagri. Surat dibuat tanggal 30 Desember 2022 kepada Bupati/Walikota se Indonesia," ucap Heru Eko Wiyono kepada tribunmuria.com, Rabu (25/1/2023).

Heru mengungkapkan, pada angka 3 surat itu disebutkan kalau Pemkab bisa memberikan izin apabila tidak tersedia pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah 3T.

"Tapi apakah Blora termasuk itu, itu yang saya tanyakan," ujar Heru Eko Wiyono.

Heru mengaku telah menyodorkan surat pernyataan yang harus diisi apabila melanjutkan sebagai PPK saat pemanggilan terhadap ASN bersama dengan pimpinannya.

Surat itu kemudian harus diserahkan ke BKD dan ke KPU Kabupaten Blora.

Selain surat pernyataan itu, dia juga meminta untuk melampirkan surat izin dari atasan.

“Kalau dia mau, harus membuat pernyataan yang isinya tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari. Sudah saya siapkan. Saya suruh bawa. Silahkan apakah akan dilanjut atau tidak,” tegas Heru Eko Wiyono.

Pada surat kesanggupan tersebut, ASN harus menyatakan bahwa selama bertugas menjadi anggota PPK, mereka tidak akan meninggalkan tugas-tugas kedinasan.

Apabila terbukti meninggalkan tugas kedinasan, maka harus bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS atau diberhentikan sebagai PPPK.

Heru menambahkan, PPPK yang double job menjadi PPK menurutnya juga melanggar surat perjanjian kerja.

Pada pasal 6 Bab VI yang berisi tentang kedisiplinan, pada angka (3) huruf e disebutkan bahwa PPPK dilarang menerima dan atau mengerjakan pekerjaan dari pihak lain pada hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pemkab.

Tak hanya itu, Apabila PNS telah menandatangani surat kesanggupan namun terbukti melanggarnya dan diberhentikan sementara, maka harus menerima konsekuensi PNS saat diberhentikan sementara.

“Konsekuensinya tidak mendapatkan hak-haknya, tidak menerima penghasilan sebagai PNS, tidak naik pangkat, masa kerja saat menjadi PPK tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS,” jelas Heru Eko Wiyono.

Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan Dan Pembinaan Pegawai, BKD Blora, Muhamad Muniri, menegaskan, pihaknya bersandar pada regulasi yang ada.

"Resiko nanti ya ditanggung sendiri," tegas Muniri.

"Karena ngomongin soal cuti ASN itu hanya 12 hari dalam setahun," imbuh Muniri.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Muhammad Hamdun mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD untuk membahas permasalahan double job tersebut.

Kewajiban untuk membuat surat kesanggupan itu menurutnya berfungsi menguatkan posisi ASN yang kini juga menjadi penyelenggara Pemilu.

Hal itu dimaksudkan supaya tidak saling mengganggu pekerjaan masing-masing.

"Jangan sampai menjadi penyelenggara itu mengganggu kinerja sebagai ASN, ataupun sebaliknya sebagai penyelenggara pemilu terganggu sebagai ASN," terangnya. (kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved