Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Lahan Parkir Tempat Usaha Mandja Ivan Gunawan Disegel Karena Berada di Tanah Aset PT KAI

Lahan parkir ruko yang disewa menjadi tempat usaha Mandja Hijab Ivan Gunawan disegel oleh PT KAI, Kamis (26/1/2023).

Permata Putra Sejati 
Suasana lahan parkir ruko yang disewa menjadi tempat usaha Mandja Hijab Ivan Gunawan dan Samsung yang disegel oleh PT KAI, Kamis (26/1/2023). Penyegelan dilakukan sebagai upaya menertibkan aset-aset milik PT KAI (Persero) itu sendiri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -- Lahan parkir ruko yang disewa menjadi tempat usaha Mandja Hijab Ivan Gunawan disegel oleh PT KAI, Kamis (26/1/2023). 

Penyegelan dilakukan sebagai upaya menertibkan aset-aset tanah milik PT KAI (Persero) itu sendiri.

Namun demikian penyegelan itu mendapatkan respon dari pemilik ruko, Agus Setiawan yang merasa ada kesewenang-wenangan dari PT KAI.

Alasan dipagari lahan parkir tempat usaha Mandja Ivan Gunawan karena dianggap tidak membayar sewa.

"Kami membeli ruko kan sudah sekaligus halaman parkir. 

Tapi kalau dipagari seperti ini ya jelas merugikan kami.

Adapun alasan dipagari adalah dia dianggap tidak membayar sewa, padahal saya mempunyai serifikat HGB," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com. 

Adapun sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku sejak 2007 hingga 2030. 

Dia mendasarkan atas Hak Guna Bangunan No. 00345 diatas HPL No. 00023. 

Agus Setiawan mengaku tidak mempunyai perjanjian sewa secara langsung dengan PT KAI.

"Kami membelinya dari developer. 

Keinginan kami adalah pagar dibongkar.

Kami merasa ada kesewenang-wenangan, karena ketika kami beli ruko harusnya otomatis bersama dengan lahan parkir," jelasnya.

Ada dua area lahan parkir yang disegel yaitu di halaman Ruko No. 5 dan 6 yang terletak di JI. Jend. Sudirman No. 221, Purwokerto.

"Kami merasa dirugikan karena ruko kami yang disewa untuk usaha Hijab Mandja Ivan Gunawan dan Samsung menjadi terganggu.

Toko memang tidak ditutup tetapi akses depan yang merupakan lahan parkir menjadi susah dan terganggu," jelasnya.

Pihaknya mengakui memang sudah ada peringatan tiga kali kepada dirinya.

Adapun Luas HGB adalah sekitar 293 meter persegi.

"Permintaan kami adalah agar pagar dibongkar secepatnya.

Saya pernah ditawari menbayar sewa lahan parkir itu, dengan biaya Rp91 juta per tahun khusus lahan parkirnya saja," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiantoro mengatakan apa yang dilakukan PT KAI Daop 5 Purwokerto dalam rangka penjagaan aset negara.

Pihak KAI sudah melakukan serangkaian mediasi, bekerjasama dengan kejaksaan namun dari pemilik ruko tidak mengindahkan hal tersebut.

"Kita melakukan penertiban secara administrasi dan fisik. Secara fisik melalui penyegelan karena ruko nomor 5 dan 6 tidak ada kerjasama dengan PT KAI," terangnya.

Karena tidak ada hubungan kontrak, PT KAI melakukan penertiban.

Bahwasanya akan membuka kembali pagar atau segel apabila sudah melakukan perjanjian dengan PT KAI

"Kita tidak semena-mena, melakukan mediasi dengan kejaksaan dan waktu kepada pemilik masih berbaik hati. 

Kita juga melakukan nego," ungkapnya.

Akan tetapi sebagai pengelolan KAI lebih dahulu karena punya sertifikat hak pengelolaan oleh negara. (jti)

Baca juga: Viral Video Pria Pamer Alat Kelamin di Depan Masjid MAN Palopo, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Cara Setting Tampilan Twitter Matikan Retweet hingga Filter Cuitan di Timeline

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 152, 153: Asal dan Kebiasaan Suku Bangsa Teman

Baca juga: Sosok Christine Hakim Viral di TikTok Gegara Usulan Mengebom Jakarta di Serial HBO The Last of Us

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved