Berita Regional
22 Penambang Emas Ilegal di Jember, Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebanyak 22 orang menjadi tersangka kasus penambangan emas secara ilegal di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Sebanyak 22 orang menjadi tersangka kasus penambangan emas secara ilegal di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023).
Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Banyuwangi hingga Jember.
Para pelaku melakukan penambangan ilegal menggunakan peralatan sederhana secara tradisional.
Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Makan Korban: 3 Orang Tewas Tertimbun di Lubang Sedalam 40 Meter
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan para tersangka melakukan penambangan sejak 17 Januari 2023.
Kemudian polisi mengetahui aktivitas itu dan melakukan penggerebekan terhadap penambangan liar.
Polisi menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Menurut dia, 22 tersangka itu bukan kelompok yang terorganisasi, namun masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. Mereka menambang tanpa ada izin.
"Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," ucap dia.
Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka.
Barang tersebut sudah disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.
Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
"Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional," Jelas dia.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Blora Nilai Penambangan Ilegal Rusak Lingkungan dan Sebabkan Bencana
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal karena sudah ada regulasi yang mengatur terkait dengan teknis teknis pertambangan.
"Kami akan mengembangkan perkara ini, kita akan cari siapa pengepulnya siapa penampungnya siapa supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja, namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," papar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Orang Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal di Jember"
Helikopter Hilang Kontak di Kalsel, 8 Orang Belum Diketahui Nasibnya |
![]() |
---|
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.