Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tak Melebihi Target, Realisasi Nilai Investasi 2022 Batang Capai Rp 5,8 Triliun 

Realisasi nilai investasi di Kabupaten Batang pada 2022 mencapai Rp 5,878 Triliun. Angka itu pun tidak melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Dina Indriani
Kepala Disparpora Batang, Wahyu Budi Santoso saat ditemui setalah membuka kompetisi panahan. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Realisasi nilai investasi di Kabupaten Batang pada 2022 mencapai Rp 5,878 Triliun.

Angka itu pun tidak melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 9 Triliun.

Meski demikian, Kabupaten Batang masih masuk dalam tiga besar nilai investasi tertinggi di Jawa Tengah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang (DPMPTSP), Wahyu Budi Santoso mengatakan tidak tercapainya target nilai investasi tahun 2022 itu lantaran ada beberapa infrastruktur di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang belum siap.

"Alasan utama realisasi nilai investasi tidak sesuai target di tahun 2022, ada beberapa infrastruktur KIT Batang di tahun 2022 belum siap," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Wahyu,   jaringan tiga sumber daya utama yang ada di KITB belum terpasang, seperti listrik, air dan gas, yang mana tiga jaringan sumber daya itu ditarget terpasang di tahun 2023. 
 
“Tiga hal itu menjadi kendala tenant di KITB yang belum memulai pembangunan infrastruktur atau pabriknya,” jelasnya. 
 
Selain itu, kendala lain yang menyebabkan tidak tercapainya target nilai investasi di Batang karena infrastruktur PLTU 2x1.000MW sudah  selesai.

Dan akan memulai operasional, sehingga pencatatan investasi dihitung melalui LKPM produksi PLTU bukan nilai pembangunan infrastruktur.
 
Lalu, banyaknya investasi besar yang terkendala tidak bisa diizinkan karena lokasinya di luar zona kawasan industri. 
 
“Kita tidak bisa mengeluarkan izin karena tidak sesuai dengan Permenperin nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri dan undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” pungkasnya.(din)

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntung 9 Kendaraan Hingga 3 Tewas Akibat Rem Blong di Padang Panjang

Baca juga: Tega! Mamah Muda Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita Karena Sering Rewel

Baca juga: Hati-hati! Modus Baru Pembobolan m-Banking, Kirim Link Undangan Pernikahan di WA, Jangan Asal Klik

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Langkat Diduga Tewas Ditembak, Proyektil Akan Diuji Laboratorium Balistik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved