Berita Kudus
Warga Geram Bondo Desa Dijadikan Tempat Karaoke
Warga Desa Prambanan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diresahkan dengan munculnya hiburan malam atau karaoke yang diduga berdiri di lokasi bondo desa.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Warga Desa Prambanan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diresahkan dengan munculnya hiburan malam atau karaoke yang diduga berdiri di lokasi bondo desa.
Kehadiran tempat karaoke tersebut, dianggap mengganggu kenyamanan warga desa. Hal tersebut dikatakan oleh Julianto, warga setempat, kepada Tribunjateng.com, Sabtu (28/1/2023).
"Kami warga desa sudah bukan resah lagi, tapi marah dengan bisnis haram tersebut, apalagi cafe berdiri diatas bondo desa. Itu sungguh melanggar etika dan tentunya melanggar hukum," ucapnya.
Menurutnya berdirinya bangunan tersebut, tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Karena kami tahu, lanjutnya, mendirikan sebuah tempat usaha hiburan ada aturannya yang tertuang dalam Perda No 10 tahun 2015.
"Ada aturannya di Perda no 10 itu mendirikan usaha hiburan malam. Bahkan tempatnya juga diatur bukan di tanah milik desa seperti ini," katanya.
Akibatnya, Julianto bersama warga sekitar melakukan pelaporan ke Satpol PP Kabupaten Kudus agar dilakukan penindakan.
"Kami masih punya etika. Jadi kami bukan warga yang langsung grebek dan anarkis. Kami masih memakai jalan tertib, yakni melapor ke Satpol PP," ucapnya.
Terkait hal tersebut Satpol PP Kudus, segera melakukan operasi penegakan Perda No 10 tahun 2015, tentang usaha hiburan malam, kelab malam, PUB dan penataan karaoke.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif pada Sabtu, (27/1/2023).
Selain menyita barang bukti yang terdapat di Kafe tidak berijin tersebut, pihak Satpol PP juga melakukan panggilan terhadap pemilik Kafe dan kepada para pekerja dilakukan pembinaan. (Rad)
Baca juga: Kronologi Remaja Gunungpati Tengelam di Sungai Shiori Semarang, Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Semarakkan Hari Republik India, 12 Mahasiswa Indonesia Persembahkan Tarian Gemu Fa Mi Re di India
Baca juga: DPC 234 SC Brebes Resmi Terlantik, Geluti 3 Bidang Ini
Baca juga: Bupati Sukoharjo Terjun Langsung Tanam Pohon di Desa Tegalsari, Cegah Erosi dan Banjir
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.