Berita Kudus
Segini Target Pendapatan Sektor Parkir Jalan Umum di Kudus, Dishub: Tahun Ini Rp 1,36 Miliar
Pada 2022, pendapatan dari retribusi pelayanan sampah Rp 44,4 juta atau 116,84 persen dari target yang dibebankan Rp 38 juta.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Target pendapatan keuangan daerah Kabupaten Kudus dari sektor parkir jalan umum pada 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Jika pada 2022 target pendapatan parkir jalan umum Rp 1,06 miliar, pada tahun ini naik menjadi Rp 1,36 miliar.
Pada 2022 realisasi pendapatan keuangan daerah dari sektor parkir jalan umun tidak memenuhi target.
Dari target Rp 1,06 miliar hanya bisa terpenuhi sebesar Rp 839 juta atau 78,58 persen.
"Tapi secara keseluruhan target yang dibebankan kepada kami pada 2022 realisasinya melebihi target," kata Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Di Pantura Kudus-Pati Libatkan Bus dan Dua Mobil
Untuk pendapatan sektor parkir ini meliputi pendapatan parkir tepi jalan umum, parkir umum Balai Jagong, parkir umum Lokmono Basuno Ramelan, parkir langganan, dan parkir car free day (CFD).
Selain sektor parkir, kata Catur, ada beberapa pendapatan yang dibebankan kepada Dishub Kabupaten Kudus.
Yakni retribusi pelayanan sampah, pengujian kendaraan bermotor, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, sewa lahan parkir hypermart, dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Pada 2022, pendapatan dari retribusi pelayanan sampah Rp 44,4 juta atau 116,84 persen dari target yang dibebankan Rp 38 juta.
Untuk pendapatan dari sektor pengujian kendaraan bermotor pada 2022 hanya mampu memenuhi pendapatan Rp 763 juta atau 85 persen dari target Rp 890 juta.
Baca juga: Inilah Penampakannya Pisang Kesayangan Ristiyani Curi Perhatian Warga Kudus
Pendapatan dari sektor pemakaian kekayaan daerah pada 2022 mampu menembus angka Rp 406 juta atau 284,55 persen dari target Rp 142 juta.
Pendapatan dari terminal yang terdiri atas pendapatan parkir untuk kendaraan penumpang dan tempat kegiatan usaha pada 2022 hanya mendapat Rp 121 juta atau 80,39 persen dari target Rp 150 juta.
Sedangkan untuk pendapatan dari tempat khusus parkir pada 2022 mendapat Rp 949,2 juta atau 116,01 persen dari target Rp 818 juta.
"Sewa lahan parkir hypermart pada 2022 sebesar Rp 120 juta dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor pada 2022 mendapat Rp 30,3 juta dari target yang dibebankan Rp 10,9 juta," kata Catur.
Jika dihitung secara keseluruhan, target pendapatan sepanjang 2022 yang dibebankan kepada Dishub Kabupaten Kudus yakni Rp 3,23 miliar.
Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp 8 Miliar dari DBHCHT untuk Menunjang 150 Paket Pelatihan Kerja 2023
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.