Liputan Khusus

FAKTA BUKAN HOAKS : Ribuan Remaja di Jawa Tengah Hamil Sebelum Nikah, Inilah Penyebabnya

Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Tribunnews
Ilustrasi hamil 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Otomatis pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, dikategorikan sebagai pernikahan dini.

Bagi pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan permohonan dispensiasi ke Pengadilan Agama.

Ada beberapa faktor penyebab orang melakukan pernikahan dini. Antara lain hamil di luar nikah, dijodohkan oleh orangtuanya, putus sekolah dan lainnya.

Pengadilan Tinggi Agama Semarang mencatat, terdapat 11.392 kasus dispensasi nikah di Jawa Tengah selama tahun 2022.

Meskipun terjadi penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai 13.560 kasus, namun ada satu benang merah yang melatarbelakangi maraknya kasus pernikahan dini di Jateng.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ma'sum Umar menyebut tingginya angka dispensasi nikah sebagian besar disebabkan adanya kejadian hamil di luar nikah.

"Kalau sudah terlanjur hamil jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menyetujui dispensasi nikah," katanya, beberapa hari lalu.

Maraknya kasus anak hamil di luar nikah, menurut Ma'sum ditengarai oleh perkembangan teknologi yang seolah menjadi pisau bermata dua.

Situs Pornografi

Di satu sisi, perkembangan teknologi memang memiliki sisi positif. Di sisi lain, juga berefek negatif pada pergaulan anak.

Anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarahkan pada pergaulan bebas.

Bahkan, saat langkah pemerintah memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut. Anak juga tak kalah cerdas.

Mereka membuka website yang berisi artikel-artikel tentang cara mengunjungi situs pornografi meskipun telah diblokir oleh pemerintah. "Perkembangan teknologi juga berpengaruh besar terhadap pergaulan anak," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved