Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

FAKTA BUKAN HOAKS : Ribuan Remaja di Jawa Tengah Hamil Sebelum Nikah, Inilah Penyebabnya

Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun.

Tribunnews
Ilustrasi hamil 

Jo Kawin Bocah

Pernikahan dini hingga hari ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Apalagi ketika nikah dini dibumbui oleh iming-iming keharmonisan kehidupan paska membina rumah tangga.

Gubernur Jawa Tengah sejak 2020 telah menggencarkan gerakan Jo Kawin Bocah sebagai upaya menekan tingginya angka pernikahan dini yang juga berujung pada tingginya kasus perceraian.

DP3AKB Jateng juga turut meresmikan Care Center Jo Kawin Bocah di kantor DP3AP2KB, pada 28 Mei 2021 sebagai tindak lanjut gerakan Jo Kawin Bocah. Gerakan Jo Kawin Bocah, menurut Retno efektif untuk mengurangi kasus pernikahan dini di Jateng.

Dari data yang ia paparkan, angka pernikahan dini pada semester pertama tahun 2022 di Jateng mencapai 5.085 kasus. Dengan rincian, Grobogan 390 kasus, Pemalang 314, Cilacap 291, Banyumas 275 dan Blora 257.

Sementara, jumlah pernikahan dini di Kota Semarang selama semester satu mencapai 123 kasus, Kota Salatiga 11 kasus, Kota Pekalongan 24 kasus, Kota Magelang 27 kasus, Kota Tegal 39 kasus dan Kota Surakarta 41 kasus.

"Untuk data semester kedua belum masuk. Meskipun ini baru semester pertama, kami yakin ini efektif mengurangi angka pernikahan dini," tegasnya.

Retno berharap, adanya Care Center Jo Kawin Bocah mampu mengurangi angka perkawinan anak di Jawa Tengah.

"Dengan dukungan keterlibatan unsur Pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, media massa, akademisi, dan dunia usaha. Semoga angka pernikahan dini di Jateng terus berkurang," paparnya.

Mudah Sakit

Dalam kacamata medis, pernikahan yang ideal bagi perempuan yakni di atas usia 20 tahun. Meskipun UU no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, usia 19 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah.

Dokter Spesialis Kandungan RS Hermina Banyumanik, dr Budi Palarto, SpOG, mengatakan di saat usia perempuan menginjak 20 tahun, kondisi rahim dan psikologisnya sudah siap untuk mengasuh anak. "

Golden time di atas 20 hingga 35 tahun. Tapi jaraknya juga jangan terlalu dekat. Dua anak itu sudah cukup dan empat masih diperbolehkan," terangnya.

Bayi yang dilahirkan dari orangtua yang usianya masih tergolong dini cenderung berukuran kecil. Kapasitas intelektual bayi yang lahir juga cenderung terbatas. Kemudian, anak tersebut ketika dewasa mudah terserang penyakit tidak menular.

"Berdasarkan penelitian anak yang lahir dari rahim orangtua yang berusia dini ketika dewasa akan mudah terkena penyakit tidak menular.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved