Berita Sukoharjo
PARAH! Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Tiap Kamis Rudapaksa Ibu Mertua, Pernah Sekap 3 Hari
Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo. ternyata juga pernah mempekosa ibu mertuanya
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Nanang Trihartanto, pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo. ternyata juga pernah mempekosa ibu mertuanya.
Ia melakukan perbuatan bejat itu tiap hari Kamis.
Istri Nanang berinisial N yang mengungkapkan hal itu. Ia mendengar ceritanya langsung dari ibu kandungnya.
N sendiri, karena kebiadaban Nanang, memilih melarikan diri ke Kalimantan.
Karena selama menjadi istri Nanang, bukan hanya kekerasan fisik, N juga dijual ke pria hidung belang.
Dalam sehari N ditarget mendapatkan penghasilan Rp 1 juta.
Baca juga: Kisah Pilu Istri Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Disiksa dan Dijual, Sehari Target Rp 1 Juta
Baca juga: Kondisi Rahmat Aulia Bocah yang Rutin Bawa Ayah Berobat Naik Becak Bikin Selebgram Ini Marah besar
N kini bahkan tengah hamil dan tidak diketahui siapa ayah anaknya.
N bercerita, Nanang melakukan pemerkosaan terhadap mertua sambil menyekapnya.
Ibu N bercerita pernah disekap selama tiga hari dan dicabuli.
"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," jelasnya dikutip dari wawancara eksklusif Tribunnews.com.
N mengungkapkan bila pria yang berprofesi sebagai manusia silver tersebut selalu memilih hari Kamis dalam menjalankan aksinya.
Kendati demikian, dirinya tidak tahu pasti alasan suaminya tega mencabuli mertuanya sendiri.
Adapun pihak keluarga N berencana melaporkan tindakan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
Selain itu, N juga mengungkapkan sempat mendapat ancaman dari Nanang.
Itu yang kemudian membuat N memutuskan kabur.
Hukuman Nanang

Sebelumnya, pelaku pembunuhan sadis siswi SMP, E (14) yakni Nanang Trihartanto (21) ditangkap polisi karena menghabisi teman kencannya di kebun kosong di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Grogol, Selasa (24/1/2023).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menerangkan, pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis.
Tersangka dijerat Pasal 340, 338, 339, dan 365 KUHP serta melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman penjara seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia kepada TribunSolo.com.
Adapun keduanya kata Wahyu, mengenal via aplikasi kencan MiChat.
Awalnya Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp.
Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata dia saat
Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.
Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata tenaganya tak terbendung sehingga menambah jam lagi.
"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," aku dia.
Saat akan mengantar pulang, muncullah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah di kasih korban saat jam ke 1," jelas dia.
Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.
Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku dia.
Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.
Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.
Warga asal Jogja yang tinggal di Kartasura itu, sehari-hari mengadu nasib menjadi manusia silver.
Itu terungkap saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).
"Sehari-hari jadi manusia silver," aku dia di hadapan
Dia setiap hari beraksi di sepanjang Jalan Raya Solo-Semarang yang bisa menggodol uang hingga Rp 150 ribu.
"Dapat segitu," jelasnya. ( TribunSolo.com )
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi Setelah Tusuk Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.