Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Kompol D, Polisi yang Disebut Jadi Suami Nur Penumpang Audi A6, Kini Ditahan Diduga Selingkuh

Nasib Kompol D polisi yang disebut sebagai suami dari Nur wanita penumpang Audi A6 kini dikabarkan ditahan.

Editor: rival al manaf
(Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)
Nur (23), pemilik mobil Audi A6 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Kompol D polisi yang disebut sebagai suami dari Nur wanita penumpang Audi A6 kini dikabarkan ditahan.

Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan atas perbuatannya tersebut.

Ia diduga melanggar kode etik berupa tindakan perselingkuhan atau perzinahan.

Baca juga: Inilah Sosok Nur, Wanita 23 Tahun Penumpang Audi A6 Ngaku Istri Kedua Polisi, Dibantah AKBP Doni

Baca juga: Kapolres Cianjur Bantah Keterangan Nur Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi: Dia Bukan Istri Polisi

Baca juga: Mengaku Istri Polisi, Inilah Sosok Nur Wanita Penumpang Mobil Audi A6 Penabrak Selvi Amalia

Polisi mengungkapkan hubungan antara Kompol D dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Nur memiliki hubungan dengan anggota polisi berinisial Kompol D.

Kompol D merupakan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih 8 bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo, Senin (30/1/2023), dikutip dari Tribunnews.

Kompol D Langgar Kode Etik

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo.

Dilansir Wartakotalive, Trunoyudo menambahkan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atau ditahan atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Nur yang berada di mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, bukan istri polisi.

Nur merupakan majikan dari tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6 warna hitam.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved