Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Warga Minta Adanya Transparansi Soal Pengelolaan BUMDes Berjo Ngargoyoso, Ini Tanggapan Dirut

Direktur BUMDes Berjo Arif Suharno angkat bicara mengenai tuntutan warga.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Ilustrasi. Wisatawan berada di kawasan Air Terjun Jumog yang merupakan unit usaha BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Direktur BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Arif Suharno angkat bicara mengenai tuntutan warga kaitannya pengelolaan badan usaha milik desa. 

Adapun sebelumnya warga yang melalui Paguyuban RT dan RW Desa Berjo meminta adanya transparansi kaitannya dengan pengelolaan BUMDes Berjo. Bahkan paguyuban telah bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan audit kaitannya dengan pengelolaan BUMDes. Adapun rekomendasi pihak Inspektorat, permasalahan tersebut ditangani terlebih dahulu oleh pihak BPD. 

Ketua Paguyuban RT dan RW Desa Berjo. Sunarto menyampaikan, masyarakat menginginkan adanya transparansi soal pengelolaan BUMDes Berjo. Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga di antaranya soal laporan pertanggung jawaban BUMDes Berjo 2021-2022, setor uang dari parkir sub unit usaha Air Terjun Jumog, pergantian badan pengawas, SK Dirut dan jajaran BUMDes tanpa melalui Musdes. 

"Masyarakat inginnya pengelolaan BUMDes yang transparan. Kami berharap ada penjelasan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (31/1/2023).

Pihaknya mengaku siap apabila diajak duduk bersama dengan pihak BUMDes dan Pemdes Berjo untuk mendapatkan kejelasan kaitannya dengan pengelolaan BUMDes. 

Saat ditemui, Dirut BUMDes Berjo, Arif Suharno mengatakan, mulai menjabat sebagai Dirut BUMDes Berjo selama delapan bulan atau tepatnya sejak Mei 2022. Terkait SK Dirut dan jajaran BUMDes bukan ranahnya untuk memberikan kejelasan kepada warga. Pasalnya itu merupakan kewenangan dari Kepala Desa Berjo, Suyatno yang saat ini masih berurusan dengan hukum. Begitu juga adanya pergantian Badan Pengawas BUMDes.

Terkait parkir sub unit usaha wisata Air Terjun Jumog hanya setor 50 persen ke kas BUMDes Berjo, terangnya, mengingat sebagian lahan parkir di kawasan tersebut ada yang bukan milik BUMDes. Di sisi lain kaitanya dengan aturan tersebut pihaknya hanya menjalankan peraturan dari pengelola sebelumnya. 
Pihaknya sebenarnya siap apabila pihak desa mengundang pengelola BUMDes untuk duduk bersama warga guna menjelaskan sejumlah point yang menjadi tuntutan

"Kalau saya diundang dari RT dan RW secara prosedural tidak bisa karena tanggung jawab saya ke komisaris dalam hal ini kades. Kalau Plt Kades tidak mengundang saya (musyawarah), bagaimana saya," terangnya. 

Sementara itu kaitanya dengan laporan pertanggungjawaban BUMDes Berjo 2021-2022, dia tidak mengetahui persis. Arif memiliki berkas tersebut hanya untuk keperluan arsip. Di sisi lain kaitannya dengan LPj 2021-2022 bukan menjadi kewenangannya lantaran saat itu Dirut BUMDes Berjo dijabat Eko Kamsono yang mana saat ini juga tengah berurusan dengan hukum. 

"Berdasarkan kesaksian dari pengelola terdahulu, itu sudah dilaporkan ke komisaris yakni Suyatno (Kades)," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved