Berita Tegal
Kapolres Tegal Tandatangani Kerjasama Sistem e-Berpadu Dengan Pengadilan Negeri Slawi
Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, hadir dalam acara penandatanganan kerjasama (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, hadir dalam acara penandatanganan kerjasama (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (31/1/2023).
Dalam penandatangan MoU tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepala Lapas llB Slawi, dan Kepala BNN Tegal.
Menurut Kapolres Tegal, kerjasama tersebut dilakukan guna mengintegrasikan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.
“Kami menyambut baik penandatangan MoU e-Berpadu ini. Harapannya semoga dalam proses administrasi bisa transparan dan akuntabel," ujar Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Eryusman, menjelaskan secara singkat mengenai Aplikasi e-Berpadu.
Adapun e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung secara terintegrasi.
Dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.
“Seperti pelimpahan berkas pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin persetujuan perpanjangan penahanan, pemohon izin besuk dan sebagainya,” jelas Eryusman.
Eryusman berahap, para stakeholder sebagai suatu sistem peradilan pidana terpadu atau Criminal Justice System (CJS) yang berada di wilayah Kabupaten Tegal, dapat bekerja sama dengan baik dalam memberikan pelayanan hukum khususnya secara administratif.
Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan dapat dirasakan oleh masyarakat para pencari keadilan. (dta)
Baca juga: Bank Jateng Dukung Penanganan Stunting lewat Bantuan Beras Fortifikasi
Baca juga: Jadi Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi: Sama Sekali Tidak Menyangka
Baca juga: Tahu Gak Sih Apa Itu Pantarlih dalam Pemilu, Begini Penjelasan dari KPU Provinsi Jateng
Baca juga: Pemkab Sragen Gelontorkan Dana BTT Rp 200 Juta untuk Penanggulangan LSD
Kota Tegal Raih Predikat Nindya Kota Layak Anak 2025 |
![]() |
---|
Sosok Sudirman Said Mantan Menteri Jadi Rektor Universitas Harkat Negeri di Tegal |
![]() |
---|
Bebyta dan Fitranda Terpilih sebagai Sinok Sitong Kota Tegal 2025 |
![]() |
---|
Universitas Harkat Negeri Resmi Berdiri, Usung Keunggulan Sains dan Ilmu Terapan |
![]() |
---|
Beginilah Meyda Peragakan Keterampilan Bela Diri Diklat Satpam Binaan Polda Jateng di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.