Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Kapolres Tegal Tandatangani Kerjasama Sistem e-Berpadu Dengan Pengadilan Negeri Slawi

Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, hadir dalam acara penandatanganan kerjasama (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Foto dokumentasi Humas Polres Tegal
Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, hadir dalam acara penandatanganan kerjasama (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (31/1/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, hadir dalam acara penandatanganan kerjasama (MoU) Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (31/1/2023). 

Dalam penandatangan MoU tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepala Lapas llB Slawi, dan Kepala BNN Tegal.

Menurut Kapolres Tegal, kerjasama tersebut dilakukan guna mengintegrasikan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik. 

“Kami menyambut baik penandatangan MoU e-Berpadu ini. Harapannya semoga dalam proses administrasi bisa transparan dan akuntabel," ujar Kapolres Tegal, AKBP M Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023). 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Eryusman, menjelaskan secara singkat mengenai Aplikasi e-Berpadu. 

Adapun e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung secara terintegrasi. 

Dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana secara elektronik.

“Seperti pelimpahan berkas pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin persetujuan perpanjangan penahanan, pemohon izin besuk dan sebagainya,” jelas Eryusman. 

Eryusman berahap, para stakeholder sebagai suatu sistem peradilan pidana terpadu atau Criminal Justice System (CJS) yang berada di wilayah Kabupaten Tegal, dapat bekerja sama dengan baik dalam memberikan pelayanan hukum khususnya secara administratif. 

Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan akan dapat dirasakan oleh masyarakat para pencari keadilan. (dta)

Baca juga: Bank Jateng Dukung Penanganan Stunting lewat Bantuan Beras Fortifikasi

Baca juga: Jadi Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi: Sama Sekali Tidak Menyangka

Baca juga: Tahu Gak Sih Apa Itu Pantarlih dalam Pemilu, Begini Penjelasan dari KPU Provinsi Jateng 

Baca juga: Pemkab Sragen Gelontorkan Dana BTT Rp 200 Juta untuk Penanggulangan LSD

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved