Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Tahu Gak Sih Apa Itu Pantarlih dalam Pemilu, Begini Penjelasan dari KPU Provinsi Jateng 

Dalam Pemilu banyak petugas yang dilibatkan. Satu di antaranya adalah Pantarlih. Lalu, apa sebenarnya Pantarlih serta tugas dan kewajibannya

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok KPU Provinsi Jateng
Penjelasan KPU Provinsi Jateng tentang Pantarlih. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam Pemilu banyak petugas yang dilibatkan. Satu di antaranya adalah Pantarlih.

Lalu, apa sebenarnya Pantarlih serta tugas dan kewajibannya.

Seperti diterangkan dalam akun resmi KPU Provinsi Jateng, yang dikutip Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023). Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan desa, rukun warga, rukun tetangga ataupun masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih.

Sementara tugas dan kewajiban Pantarlih untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih dalam Pemilu tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dari aturan itu, Pantarlih diberi tugas membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga PPS.

Melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

Tak hanya itu, Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (*)

Baca juga: Pemkab Sragen Gelontorkan Dana BTT Rp 200 Juta untuk Penanggulangan LSD

Baca juga: Minyakita Masih Langka, Pedagang Pasar: Adanya yang Kemasan Harga Mahal

Baca juga: Pemkot Semarang Usulkan Pembangunan Groundsill di Hulu Sungai cegah Banjir Wilayah Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved