Berita Regional
Racikannya Tewaskan 2 Pemuda, Mahasiswa Pengoplos Miras Diringkus
Dua pemuda tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/2/2023).
Itu kemudian diaduk dan dijual kepada para korban.
Para korban ini mengonsumsi secara bersamaan.
Tersangka juga ikut mencicipi miras oplosan tersebut," ujar dia.
Kedua jenazah telah dimakamkan para keluarga korban.
Kejadian ini baru ditangani polisi usai ramai di masyarakat dengan melaporkan kasusnya.
"Setelah ramai baru ada laporan ke Polsek Manonjaya.
Kami langsung melakukan penyelidikan.
Hari Senin diamankan pelaku berikut barang bukti.
Pelaku akan diancam dengan Pasal 204 Ayat 1 Ayat 2 KUHP.
Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemuda Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Penjual Berstatus Mahasiswa"
Baca juga: Petaka Miras Oplosan di India: 28 Orang Tewas, 60 Lainnya Jatuh Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan.jpg)