Berita Video
Video Polres Batang Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Pelaku Asal Pati dan Kendal
Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah
Penulis: dina indriani | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Berikut ini video Polres Batang bongkar sindikat curanmor lintas daerah, pelaku asal Pati dan Kendal.
Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
Pelaku beserta penadahnya pun ditangkap pihak kepolisian.
Dua pelaku utama yaitu Rosidin (44) alias Tigor warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis als Kajine (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Lalu penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati.
Para pelaku pencurian terakhir kali melakukan aksinya di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang pada 10 Januari 2023 lalu.
Korban Datuk Aprian Rahutomo kehilangan sepeda motornya saat memarkirkan di Musola pukul 18.00.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan sasaran pelaku adalah sepeda motor yang parkir di depan Mushola atau Masjid dan melakukan pencurian pada saat orang melakukan ibadah sholat.
Diketahui, pelaku utama merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis, mereka sudah tahu harus melakukan apa, alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan satu buah kunci," terang Kapolres saat konferensi pers, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut, diungkapkannya para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang.
Setelah beraksi, pelaku menjual motor hasil curian ke penadah di Pati.
Saat ini, Polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.
Pelaku pencurian motor dikenai pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Sementara untuk penadah dokenai pasal 480 KUHPidana yang menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.(din)
Video Desa Ketanjung Demak sudah 5 Hari Tergenang Banjir Belum Ada Bantuan |
![]() |
---|
Video Hendak Kabur Melaut, Pemuda Cabuli 2 Anak Tetangga di Tegal Diringkus Warga |
![]() |
---|
Video Paviliun Jateng Ada Pameran UMKM di Mall Ciputra |
![]() |
---|
Video 1.000 Serabi Klasik Tersaji di Merti Bumi Lonjong Ngampin Ambarawa |
![]() |
---|
Video Talud 6 Meter Longsor Timpa Tenda Hajatan di Thekelan Kab Semarang 8 Warga Masuk RS |
![]() |
---|