Berita Kudus
Relokasi Pedagang Pasar Bitingan Kudus Disoroti Dewan, Sandung Hidayat: Kasihan Mereka!
Politisi Partai Gerindra ini berharap, Pemkab Kudus mengkaji ulang kebijakan merelokasi pedagang sayur di Pasar Bitingan Kudus.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus menyoroti kebijakan pemerintah merelokasi pedagang sayur di kawasan Pasar Bitingan dan lahan eks-Matahari ke Pasar Barang Bekas (Pasar Burung) di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.
Hal itu mengingat aktivitas pedagang sayur sebenarnya tidak mengganggu lalu lintas di sekitar.
Ini pun disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Sandung Hidayat.
Menurut dia, kebijakan merelokasi pedagang sayur dirasa kurang tepat.
Hal ini lantaran bakal merugikan pedagang dari sisi pendapatan.
Mereka harus beradaptasi di tempat yang baru yang belum tentu ramai dari tempat sebelumnya.
Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi Angka Perceraian di Kudus, Tahun Lalu Capai 1.153 Kasus
Baca juga: Sandung Hidayat Wakili Jeritan Petani di Kudus: Susah Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Kuota Belum Ideal
Sandung menyebut, kondisi aktivitas pedagang sayur selama ini tidak terlalu berdampak bagi lingkungan sekitar.
Hanya dibutuhkan penataan agar terlihat lebih rapi dan teratur, tanpa harus memindah ke tempat lainnya.
"Pedagang sayur ini jualan saat malam hari sampai pukul 06.00."
"Aktivitasnya tidak mengganggu lalu lintas."
"Kasihan kalau dipindah ke tempat yang baru," terangnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, pedagang dalam hal ini hanya bekerja untuk mencari sesuap nasi.
Diharapkan jangan sampai muncul regulasi kebijakan yang bisa merugikan mereka.
Di sisi lain Sandung mengapresiasi semangat pedagang kecil yang mau bekerja sepenuh hati.
Terutama bagi pedagang yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ukur-lahan-relokasi-bitingan-kudus.jpg)